Bahananews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah menemukan adanya pihak yang berperan sebagai “pengepul” dana dari para calon perangkat desa sebelum uang tersebut akhirnya dikembalikan.
Sudewo diduga menyusun skema khusus untuk melancarkan praktik tersebut. Bahkan, ia disebut membentuk kelompok internal yang dikenal sebagai “Tim 8” guna membantu mengatur pengumpulan uang dari para peserta seleksi perangkat desa.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa rencana pengisian jabatan desa telah dibahas sejak November 2025 bersama orang-orang kepercayaan Sudewo, yang sebagian merupakan tim suksesnya saat Pilkada.
Menurut KPK, para calon perangkat desa dimintai sejumlah uang sebagai syarat kelulusan dalam proses seleksi.
Empat Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat pihak sebagai tersangka, yakni:
-
Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030
-
Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
-
Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
-
Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
Keempatnya diduga terlibat aktif dalam praktik pemerasan terhadap para calon perangkat desa.
“Pengepul” Dana Disebut Berasal dari Lingkungan Pemkab Pati
Uang Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Berjalan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya individu yang telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa. Orang tersebut berperan sebagai pengumpul dana sebelum praktik pemerasan terbongkar.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami tetap melanjutkan penyidikan. Pengembalian dana tidak menggugurkan perkara,” tegasnya.
Identitas Masih Dirahasiakan
KPK memastikan bahwa sosok “pengepul” berasal dari kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Pati. Namun, hingga kini, lembaga antikorupsi tersebut belum mengungkap identitas maupun jabatan yang bersangkutan.
“Benar, dari lingkungan Pemkab Pati. Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan,” ujar Budi.
Saat ini, KPK masih mengumpulkan keterangan tambahan dan menelusuri alur dana guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
