Bahananews.id – Tim pendamping hukum Habib Bahar bin Smith secara resmi melayangkan laporan ke Polres Bogor terhadap seorang perempuan berinisial FY, Senin (2/2/2026). FY diketahui merupakan istri dari R, pria yang sebelumnya mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga melibatkan Habib Bahar.
Kuasa hukum Habib Bahar, M. Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat lantaran FY disebut memberikan keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lokasi kejadian.
Menurut Ichwan, FY mengaku menyaksikan langsung aksi pemukulan terhadap suaminya. Namun, saat peristiwa berlangsung, kegiatan pengajian tengah dilaksanakan dengan pemisahan area antara jamaah laki-laki dan perempuan.
Pengajian Dipisah, FY Disebut Tak Mungkin Melihat Kejadian
Ichwan menilai klaim FY patut dipertanyakan karena posisi jamaah perempuan berada di lokasi terpisah dari jamaah pria.
“Dalam pengajian itu sudah jelas ada pemisahan tempat. Jadi secara logika sulit diterima jika istri korban mengatakan melihat langsung suaminya dipukul,” ujar Ichwan kepada awak media di Polres Bogor.
Atas dasar tersebut, pihak Habib Bahar menuding adanya penyampaian informasi yang tidak benar kepada publik maupun aparat.
Laporan terhadap FY diajukan oleh IA, yang merupakan ibu dari Habib Bahar bin Smith.
Dilaporkan dengan Pasal ITE dan KUHP Baru
Ichwan menyebut, pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam laporan tersebut, termasuk Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 263 dan 264 KUHP terbaru yang berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong.
“Kami sedang memproses laporan terkait dugaan informasi palsu sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Habib Bahar Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Di sisi lain, Ichwan membenarkan bahwa kliennya kini telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan pemukulan terhadap R.
Ia menyampaikan bahwa Habib Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Tangerang pada 4 Februari 2026.
Pemeriksaan Dijadwalkan 4 Februari 2026
“Insya Allah, sesuai informasi yang kami terima, Habib Bahar akan memenuhi panggilan penyidik pada 4 Februari. Beliau siap hadir,” ujar Ichwan.
Sebagaimana diketahui, Habib Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pengeroyokan terhadap R, yang mengaku sebagai anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Insiden tersebut disebut terjadi di wilayah Kota Tangerang pada 22 September 2025.
