Bahananews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap adanya penyebaran video di ruang digital yang berisi tuduhan tidak berdasar, serangan personal, serta upaya pembunuhan karakter terhadap Presiden Republik Indonesia.
Video tersebut diketahui diunggah oleh seorang tokoh politik yang menjabat sebagai Ketua Majelis Syura Partai Ummat. Pemerintah menilai isi konten tersebut tidak memiliki dasar fakta dan termasuk dalam kategori disinformasi.
Dalam pernyataan resminya, Komdigi menegaskan bahwa narasi dalam video tersebut merupakan hoaks yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik serta memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Pentingnya Etika dalam Demokrasi Digital
Ruang Digital Harus Jadi Wadah Adu Gagasan
Komdigi menekankan bahwa kebebasan berekspresi di era digital harus diiringi dengan tanggung jawab. Ruang digital seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana bertukar ide dan gagasan, bukan untuk menyebarkan kebencian atau merendahkan pihak lain.
Konten yang mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian dinilai tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga mencederai nilai demokrasi yang sehat.
Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Pelanggaran Mengacu pada UU ITE
Menanggapi penyebaran video tersebut, Komdigi memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun distribusi konten tersebut dapat dikenakan sanksi.
Aturan yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), yang mengatur tentang penyebaran informasi bermuatan kebencian dan berita bohong.
Ajak Masyarakat Jaga Ruang Digital Sehat
Dorong Literasi dan Tanggung Jawab Bersama
Komdigi juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan produktif. Literasi digital dinilai menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Pemerintah bersama berbagai elemen masyarakat berkomitmen untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat tetap berjalan seiring dengan etika dan tanggung jawab.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat, sekaligus mencegah penyebaran informasi menyesatkan yang dapat merugikan banyak pihak.
