Bahananews.id – Perkara dugaan korupsi proyek Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) segera memasuki tahap putusan. Sidang vonis terhadap dua terdakwa, yakni Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, dijadwalkan berlangsung pada 4 Mei 2026.
Keduanya sebelumnya telah dituntut oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman masing-masing 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara.
Pentingnya Prinsip Business Judgement Rule
Menjelang putusan, KPK menekankan pentingnya penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam setiap pengambilan keputusan bisnis, khususnya sejak tahap perencanaan.
Batasan Antara Risiko Bisnis dan Pelanggaran Hukum
Kasatgas Jaksa Penuntut Umum KPK, Zaenurofiq, menjelaskan bahwa perlu adanya pemisahan yang jelas antara kerugian yang timbul akibat risiko bisnis dan kerugian yang terjadi karena pelanggaran hukum.
Menurutnya, dalam kasus LNG ini terdapat indikasi tindakan yang tidak sesuai aturan sejak tahap awal, seperti belum siapnya infrastruktur penyimpanan gas serta tidak adanya pedoman pengadaan yang jelas.
Syarat Berlaku Prinsip BJR
Prinsip BJR, lanjutnya, hanya dapat melindungi keputusan bisnis jika dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup, serta melalui proses yang hati-hati. Sebaliknya, perlindungan tersebut tidak berlaku apabila keputusan diambil tanpa analisis risiko yang matang dan mengabaikan aspek hukum.
Rekomendasi Konsultan Tidak Diindahkan
Dalam prosesnya, dua konsultan internasional, Wood Mackenzie dan McKinsey & Company, telah memberikan sejumlah rekomendasi strategis.
Pentingnya Rantai Bisnis Terintegrasi
Kedua konsultan tersebut menekankan perlunya peta bisnis yang terintegrasi, mulai dari kepastian pembeli, kesiapan fasilitas penyimpanan seperti FSRU dan FSRT, hingga dukungan regulasi yang jelas terkait impor LNG.
Namun dalam praktiknya, rekomendasi tersebut disebut tidak sepenuhnya dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan oleh para terdakwa.
Keputusan Dinilai Spekulatif
Jaksa KPK lainnya, Rio Frandy, menilai keputusan yang diambil dalam proyek tersebut cenderung spekulatif dan tidak sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan riil perusahaan.
Risiko Tanpa Mitigasi yang Memadai
Dalam tuntutan jaksa disebutkan bahwa proyek LNG tersebut tidak dilengkapi dengan skema mitigasi risiko yang memadai, termasuk tidak adanya kontrak pendukung yang kuat baik di dalam negeri maupun dengan pihak luar.
Pelajaran Penting dari Kasus LNG
KPK berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi pengelolaan sektor energi di Indonesia, khususnya dalam pengambilan keputusan bisnis strategis.
Dorongan Tata Kelola yang Lebih Baik
Lembaga antirasuah menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas sejak tahap perencanaan guna mencegah potensi korupsi.
Proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara upaya penguatan tata kelola di sektor energi diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
