Bahananews.id – Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya. Tiga orang tambahan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal yang berkaitan dengan Samin Tan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa para tersangka memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Peran Tersangka dalam Aktivitas Ilegal
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Dokumen
Salah satu tersangka berinisial HS, yang menjabat sebagai kepala otoritas pelabuhan, diduga memberikan izin berlayar kepada kapal pengangkut batu bara meski mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah. Ia juga diduga menerima imbalan rutin dari perusahaan yang terafiliasi dengan kegiatan tambang ilegal tersebut.
Selain itu, tersangka BJW disebut bekerja sama dengan Samin Tan dalam menjalankan operasi pertambangan tanpa izin resmi. Kegiatan ini berlangsung meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah dicabut sejak 2017.
Manipulasi Data dan Dokumen Tambang
Peran Pihak Laboratorium
Tersangka lainnya, HZM, yang menjabat sebagai manajer di sebuah perusahaan laboratorium, diduga berperan dalam memalsukan hasil uji kualitas batu bara. Ia disebut membuat dokumen Certificate of Analysis (COA) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tak hanya itu, HZM juga diduga memanipulasi laporan hasil verifikasi tambang dan mencantumkan asal barang dari perusahaan lain. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai syarat administratif untuk pengiriman batu bara.
Operasi Tambang Tetap Berjalan Meski Izin Dicabut
Aktivitas Diduga Berlangsung Hingga 2024
Dalam pengungkapan sebelumnya, Samin Tan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga tetap menjalankan operasi tambang melalui PT AKT dan sejumlah perusahaan afiliasi, meskipun izin usaha telah dihentikan sejak 2017.
Kegiatan tersebut mencakup penambangan hingga ekspor batu bara dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, serta melibatkan sejumlah pihak termasuk oknum penyelenggara negara.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor sumber daya alam yang merugikan negara.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
