Bahananews.id – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menanggapi wacana dari KPK yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ia menilai aturan tersebut tidak perlu diterapkan secara umum karena setiap partai memiliki sistem dan aturan internal masing-masing.
Menurut Bahlil, di Golkar sendiri pergantian kepemimpinan sudah berjalan secara rutin melalui forum Musyawarah Nasional (Munas). Ia menyebut dinamika tersebut mencerminkan proses demokrasi yang hidup di dalam partai.
Tradisi Pergantian Ketum di Golkar
Bisa Hanya Satu Periode
Bahlil menjelaskan bahwa dalam praktiknya, ketua umum di Golkar tidak selalu menjabat lama. Bahkan, pergantian bisa terjadi setiap satu periode tanpa harus menunggu dua periode.
Hal ini menunjukkan bahwa keberlanjutan kepemimpinan sangat bergantung pada dinamika internal dan penilaian terhadap kinerja.
Demokrasi Internal Jadi Kunci
Ia menegaskan bahwa mekanisme yang berjalan di Golkar merupakan hasil kesepakatan anggota partai melalui AD/ART yang dibahas dalam forum tertinggi. Karena itu, menurutnya, tidak perlu ada aturan yang menyeragamkan semua partai politik.
Penolakan Intervensi terhadap Internal Partai
Setiap Parpol Punya Aturan Sendiri
Bahlil menekankan bahwa setiap partai memiliki otonomi dalam mengatur struktur dan kepemimpinannya. Aturan tersebut disusun melalui kongres atau Munas sesuai kesepakatan internal.
Meski demikian, ia tetap menghargai pandangan KPK sebagai bagian dari diskursus publik, selama tidak memaksakan satu model untuk semua partai.
Kritik dari PDI Perjuangan
Dinilai Melampaui Wewenang
Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, turut mengkritik usulan tersebut. Ia menilai gagasan pembatasan masa jabatan ketua umum partai bukan bagian dari kewenangan KPK.
Menurutnya, lembaga antirasuah seharusnya fokus pada penindakan dan pencegahan korupsi, bukan mengatur urusan internal organisasi politik.
Soroti Aspek Konstitusional
Guntur juga menilai usulan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi. Partai politik sebagai organisasi memiliki hak untuk menentukan sistem kepemimpinan sendiri melalui aturan internal.
Ia menambahkan, belum ada bukti kuat bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum secara langsung mampu menekan angka korupsi.
Latar Belakang Usulan KPK
Dorong Perbaikan Kaderisasi
Sebelumnya, KPK melalui kajian internal mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola partai politik.
Usulan tersebut bertujuan mendorong regenerasi kepemimpinan dan menciptakan sistem kaderisasi yang lebih sehat di dalam partai.
Meski menuai pro dan kontra, wacana ini masih menjadi perbincangan publik terkait reformasi politik di Indonesia.
