Bahananews.id – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan perombakan jabatan di tubuh Kejaksaan RI. Dalam kebijakan terbaru ini, sebanyak 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai wilayah mengalami pergantian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 April 2026.
Sejumlah Pejabat Bergeser Posisi
Perubahan Jabatan Strategis
Dalam mutasi ini, beberapa pejabat penting turut mengalami pergeseran jabatan. Salah satunya adalah Riono Budisantoso yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan di bidang tindak pidana khusus, kini dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, Muhibuddin yang sebelumnya menjabat Kajati Sumatera Barat, kini ditugaskan sebagai Kajati Sumatera Utara. Ia menggantikan Harli Siregar yang mendapat amanah baru sebagai Inspektur III di bidang pengawasan Kejaksaan Agung.
Daftar Lengkap 14 Kajati Baru
Nama-Nama Pejabat yang Dimutasi
Berikut daftar pejabat yang ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah:
- Abdul Qohar AF – Kajati Jawa Timur
- Sugeng Riyanta – Kajati Sulawesi Tenggara
- Sila Haholongan – Kajati Sulawesi Selatan
- Riono Budisantoso – Kajati Kepulauan Bangka Belitung
- Sutikno – Kajati Jawa Barat
- I Dewa Gede Wirajana – Kajati Riau
- Muhibuddin – Kajati Sumatera Utara
- Dedie Tri Hariyadi – Kajati Sumatera Barat
- Zullikar Tanjung – Kajati Sulawesi Tengah
- Teguh Subroto – Kajati Jawa Tengah
- Budi Hartawan Panjaitan – Kajati Sulawesi Barat
- Sumurung Pandapotan Simaremare – Kajati Gorontalo
- Setiawan Budi Cahyono – Kajati Bali
- Saiful Bahri Siregar – Kajati Bengkulu
Upaya Penyegaran Organisasi
Tingkatkan Kinerja dan Profesionalitas
Rotasi jabatan ini merupakan bagian dari langkah penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan RI. Pergantian posisi diharapkan mampu meningkatkan kinerja serta memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum di berbagai daerah.
Selain itu, mutasi ini juga menjadi strategi untuk memperkuat pengawasan dan efektivitas penanganan perkara di tingkat daerah.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Kejaksaan RI dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
