Bahananews.id – Penyelidikan kasus kecelakaan di perlintasan kereta Bekasi Timur mengungkap fakta baru terkait sopir taksi listrik Green SM berinisial RRP. Berdasarkan keterangan dari Polda Metro Jaya, pengemudi tersebut diketahui baru mulai bekerja beberapa hari sebelum insiden terjadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa RRP mulai aktif sebagai sopir sejak 25 April 2026. Dengan demikian, saat kecelakaan terjadi pada 27 April 2026 di kawasan Bekasi Timur, masa kerjanya baru berjalan sekitar dua hari.
Pelatihan Singkat Jadi Sorotan
Hanya Diberi Pembekalan Dasar
Selain pengalaman kerja yang masih sangat terbatas, penyidik juga menemukan bahwa RRP hanya mengikuti pelatihan singkat selama satu hari sebelum mulai bekerja. Pelatihan tersebut sebatas pengenalan dasar mengenai cara mengoperasikan kendaraan listrik.
Kondisi ini menjadi perhatian dalam penyelidikan karena dinilai dapat memengaruhi kesiapan pengemudi dalam menghadapi situasi darurat di lapangan.
Investigasi Masih Berjalan
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mendalami penyebab pasti kecelakaan. Berbagai bukti dan keterangan saksi terus dikumpulkan guna mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.
Kasus Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Ditangani Unit Khusus Polda Metro Jaya
Perkara kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek, KRL Commuter Line, serta taksi Green SM kini telah memasuki tahap penyidikan. Penanganan kasus dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga analisis rekaman CCTV.
Puluhan Saksi Telah Diperiksa
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi. Selain itu, tujuh orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk petugas operasional kereta, masinis, serta pihak terkait lainnya di pusat pengendalian wilayah Manggarai.
Belum Ada Tersangka dalam Kasus
Status Sopir Masih Saksi
Meski penyidikan terus berjalan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sopir taksi Green SM masih berstatus sebagai saksi, meskipun status tersebut berpotensi berubah setelah dilakukan gelar perkara.
Keputusan penetapan tersangka nantinya akan didasarkan pada hasil analisis menyeluruh, termasuk keterangan saksi, bukti fisik, serta rekaman CCTV.
Puslabfor Kaji Faktor Teknis dan Medan Listrik
Dugaan Gangguan Sistem Jadi Perhatian
Dalam proses penyidikan, polisi juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik untuk mengkaji aspek teknis penyebab kecelakaan. Salah satu yang diteliti adalah kemungkinan pengaruh medan listrik atau magnet di perlintasan rel terhadap kendaraan.
Kajian ini dinilai penting karena dapat berdampak pada keamanan kendaraan, baik listrik maupun konvensional, saat melintasi rel kereta api.
Evaluasi SOP Perusahaan Taksi
Selain faktor teknis, penyidik juga akan menelusuri aspek manajemen perusahaan taksi, termasuk standar operasional prosedur (SOP) bagi pengemudi, sistem pelatihan, serta regulasi internal yang diterapkan.
Penyelidikan Terus Dikembangkan
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses masih berlangsung dan membutuhkan waktu untuk mendapatkan kesimpulan yang akurat. Hasil penyidikan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
