Bahananews.id – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan keyakinannya bahwa nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook mampu membantah berbagai tuduhan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut pihak pembela, sejumlah fakta persidangan menunjukkan bahwa unsur kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan tidak terbukti.
Kuasa Hukum Soroti Tidak Adanya Kerugian Negara
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung dengan agenda pembacaan pleidoi, tim penasihat hukum Nadiem menegaskan bahwa tuduhan korupsi tidak memiliki landasan kuat karena tidak ditemukan kerugian keuangan negara yang nyata.
Salah satu pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyebut bahwa berbagai fakta yang terungkap selama persidangan justru memperlihatkan adanya mekanisme perlindungan terhadap anggaran negara dalam proses pengadaan perangkat Chromebook.
Surat Jaminan Vendor Jadi Salah Satu Dasar Pembelaan
Menurut tim pembela, persidangan mengungkap keberadaan surat jaminan dari pihak vendor atau prinsipal yang menjamin pengembalian selisih harga apabila ditemukan indikasi kemahalan dalam proses pengadaan.
Keberadaan jaminan tersebut dinilai menjadi faktor penting yang membuat potensi kerugian negara sulit terjadi. Karena itu, pihak kuasa hukum menilai unsur utama dalam perkara korupsi tidak terpenuhi.
Audit Kerugian Negara Dipersoalkan dalam Persidangan
Selain menyoroti mekanisme pengadaan, tim hukum juga mengajukan keterangan ahli yang berasal dari mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ahli tersebut disebut memberikan pandangan yang mempertanyakan validitas laporan audit yang digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara.
Pihak pembela berpendapat bahwa metode yang digunakan dalam audit tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan dianggap memiliki kelemahan secara prosedural maupun metodologi.
Pengadaan Chromebook Diklaim Lebih Efisien
Dalam pleidoinya, tim hukum Nadiem juga membantah tuduhan bahwa keputusan pengadaan Chromebook diatur melalui komunikasi informal yang tidak sesuai prosedur.
Menurut mereka, pemilihan perangkat dilakukan berdasarkan kajian teknis yang mempertimbangkan kebutuhan pendidikan nasional. Bahkan, opsi yang dipilih disebut mampu menghasilkan efisiensi anggaran dibandingkan alternatif lain yang tersedia saat itu.
Dukungan Publik Mengalir Saat Sidang Pleidoi
Sidang pembacaan nota pembelaan turut mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, guru, hingga pengemudi ojek online hadir untuk memberikan dukungan moral kepada mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Kehadiran mereka menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap kasus yang menjadi salah satu perkara besar di sektor pendidikan nasional.
Andovi da Lopez Apresiasi Isi Pleidoi
Aktor sekaligus aktivis sosial, Andovi da Lopez, yang hadir dalam persidangan mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya proses hukum secara utuh agar dapat memahami fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.
Ia menilai pleidoi yang dibacakan Nadiem menyajikan penjelasan yang rinci mengenai fakta persidangan dan memberikan gambaran yang lebih lengkap dibandingkan informasi yang beredar secara terpisah di berbagai platform.
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan perangkat pendukung pendidikan lainnya.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan.
Tuntutan Uang Pengganti Capai Triliunan Rupiah
Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta Nadiem membayar uang pengganti yang nilainya mencapai sekitar Rp5,6 triliun. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, aset yang dimiliki dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa menilai tindakan yang didakwakan telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar dan berdampak pada upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional. Meski demikian, salah satu faktor yang dianggap meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kini, publik menantikan keputusan majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembacaan pleidoi dan tanggapan jaksa, selesai dilaksanakan.
