Bahananews.id – Suasana haru menyelimuti sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Senin (11/5/2026). Istri korban, Puspita Aulia, tidak kuasa menahan air mata saat menyampaikan kesedihannya di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, Puspita menolak permintaan maaf yang diajukan oleh penasihat hukum tiga terdakwa anggota Kopassus yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Luka Batin Dianggap Tak Akan Hilang
Puspita mengaku belum mampu memberikan maaf karena rasa sakit yang dialaminya dinilai terlalu mendalam. Ia menyebut kehilangan suaminya meninggalkan luka emosional yang akan terus membekas sepanjang hidupnya.
Menurutnya, tragedi tersebut bukan hanya merenggut nyawa sang suami, tetapi juga menghancurkan kehidupan keluarganya, terutama anak-anak yang kini harus tumbuh tanpa sosok ayah.
Anak-anak Korban Disebut Sangat Kehilangan
Kerinduan Anak kepada Sang Ayah
Di depan persidangan, Puspita juga menceritakan bagaimana anak-anaknya masih terus merindukan ayah mereka. Ia mengungkapkan momen menyentuh ketika salah satu anaknya berdoa setelah salat subuh dan berharap ayahnya bisa kembali walau hanya sebentar.
Kedekatan korban dengan anak-anak disebut membuat kehilangan tersebut terasa semakin berat bagi keluarga.
Puspita mengatakan kondisi mental anak-anak ikut terdampak setelah kasus penculikan dan penganiayaan yang menimpa ayah mereka menjadi perbincangan di lingkungan sekitar maupun sekolah.
Beban Hidup Kini Ditanggung Sendiri
Selain tekanan psikologis, Puspita mengaku kini harus menjalani peran ganda sebagai ibu sekaligus pencari nafkah untuk keluarga.
Ia menggambarkan beratnya menghadapi kehidupan setelah kehilangan suami, termasuk memenuhi kebutuhan anak-anak dan menjaga kondisi mental keluarga di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Penasihat Hukum Minta Keluarga Membuka Pintu Maaf
Permintaan Maaf Disampaikan di Persidangan
Sebelumnya, penasihat hukum para terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban di ruang sidang. Mereka meminta keluarga memberikan maaf secara kemanusiaan meskipun proses hukum tetap berjalan.
Kuasa hukum juga menyampaikan harapan agar arwah korban mendapatkan ketenangan dan para terdakwa bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
Namun, keluarga korban menegaskan bahwa luka yang ditinggalkan tragedi tersebut masih terlalu besar untuk dimaafkan saat ini.
Tiga Anggota Kopassus Jadi Terdakwa
Didakwa Terlibat Penculikan dan Pembunuhan
Dalam perkara ini, tiga anggota Kopassus masing-masing berinisial Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY didakwa terlibat dalam rangkaian aksi penculikan yang berujung pada tewasnya MIP.
Kasus tersebut hingga kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman fakta hukum.
