Bahananews.id – Penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, Krakatau Steel, dan sektor batu bara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus berkembang.
Dalam perkembangan terbaru, Tan Kian telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, statusnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian juga mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 15 orang yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Febrie Adriansyah Buka Suara Mengenai Tan Kian
Persilakan Aparat Menelusuri Fakta Hukum
Saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menanggapi munculnya nama Tan Kian dalam perkara yang sedang diselidiki.
Menurutnya, seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan dan penyidikan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat unsur pidana yang dapat menjerat pihak tertentu. Ia menegaskan seluruh alat bukti dapat dievaluasi kembali sesuai perkembangan penyidikan.
Penanganan Perkara Dinilai Masih Berjalan
Febrie menyebut perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut masih terus diproses. Ia menilai evaluasi terhadap fakta-fakta hukum tetap dapat dilakukan meski perkara telah berlangsung cukup lama.
Proses Eksekusi Aset Disebut Masih Berlangsung
Tanah Milik Tan Kian Masih Dieksekusi
Febrie juga menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap aset berupa tanah yang dikaitkan dengan Tan Kian hingga kini masih berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang masih berjalan.
Ia menegaskan tidak ada tahapan penanganan perkara yang dihilangkan selama proses hukum berlangsung dan seluruh perkembangan dapat ditelusuri melalui fakta-fakta yang telah terungkap.
Penyelesaian Kasus Membutuhkan Waktu
Lebih lanjut, Febrie menyampaikan bahwa penyelesaian perkara korupsi tidak dapat dilakukan secara instan. Menurutnya, proses hukum membutuhkan tahapan yang panjang mulai dari penyelidikan, pembuktian hingga penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, ia meminta semua pihak mengikuti perkembangan perkara secara utuh agar dapat memahami setiap fakta yang muncul selama proses penegakan hukum berlangsung.
