Bahananews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengembalikan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan di rumah tahanan negara (rutan) KPK. Keputusan ini diambil setelah muncul polemik di tengah masyarakat terkait perubahan status sebelumnya.
Meski demikian, hingga Selasa (24/3/2026) pagi, Yaqut belum kembali ke rutan karena masih menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan Kesehatan Masih Berlangsung
Dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sejak Senin malam hingga Selasa pagi, tim medis masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Yaqut di Rumah Sakit Bhayangkara.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari prosedur sebelum yang bersangkutan kembali menjalani penahanan di rutan KPK.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Di sisi lain, KPK memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tetap berjalan. Bahkan, prosesnya disebut terus mengalami perkembangan positif.
Penyidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Polemik Perubahan Status Penahanan
Berawal dari Informasi Tahanan Lain
Isu mengenai perubahan status penahanan Yaqut mencuat setelah adanya pernyataan dari pihak keluarga tahanan lain yang menyebutkan bahwa Yaqut tidak lagi berada di rutan sejak 19 Maret 2026 malam.
Informasi tersebut kemudian memicu pertanyaan di kalangan tahanan dan menarik perhatian publik.
Kritik dari Masyarakat
Polemik semakin berkembang karena sejumlah pegiat antikorupsi menilai keputusan pengalihan menjadi tahanan rumah sebagai bentuk perlakuan khusus.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa perubahan status tersebut memang dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga, bukan karena alasan kesehatan.
Dasar Hukum Pengalihan Penahanan
Permohonan Diajukan Sejak Maret
Permintaan pengalihan status penahanan diajukan pada 17 Maret 2026 dan disetujui beberapa hari setelahnya. Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan dalam undang-undang yang mengatur prosedur penahanan.
Yaqut sendiri sebelumnya resmi ditahan oleh KPK pada 12 Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Menunggu Keputusan Lanjutan
Saat ini, publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan Yaqut serta proses pengembaliannya ke rutan KPK. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan medis
