
Bahananews.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar di kawasan Jalan Akses UI atau Jalan Lingkar UI, Depok. Sedikitnya 17 bangunan yang berdiri tanpa izin resmi dibongkar karena dianggap melanggar aturan daerah.
Penertiban dilakukan bersama petugas gabungan di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok.

Satpol PP Sebut Bangunan Melanggar Perda
Kasat Pol PP Kota Depok Dede Hidayat menjelaskan bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan maupun izin penggunaan lahan.
Berdiri di Lahan Milik Pemkot
Menurut Dede, bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima itu dibangun di area milik pemerintah daerah tanpa persetujuan resmi.
Jenis bangunan yang ditertibkan beragam, mulai dari toko bunga, bengkel, warung makan, warung kelontong hingga bangunan kosong.
Penertiban Berdasarkan Aturan Daerah
Satpol PP menegaskan tindakan pembongkaran dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, penertiban juga mengacu pada keputusan Wali Kota Depok terkait penegakan aturan bangunan tidak berizin.
Pemilik Sudah Diberi Surat Peringatan
Diminta Bongkar Secara Mandiri
Sebelum eksekusi dilakukan, pemerintah daerah telah memberikan surat peringatan kepada pemilik dan pengguna bangunan agar melakukan pembongkaran sendiri.
Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, sejumlah bangunan masih tetap berdiri sehingga petugas akhirnya melakukan tindakan langsung di lapangan.
Bangunan Permanen Dibongkar Pakai Alat Berat
Dalam proses penertiban, petugas menemukan beberapa bangunan permanen yang membutuhkan bantuan alat berat untuk dibongkar.
Ekskavator diterjunkan guna meratakan bangunan yang konstruksinya cukup kuat dan sulit dibongkar secara manual.
Satpol PP Depok Tegaskan Akan Terus Lakukan Penertiban
Warga Diimbau Urus Izin Bangunan
Dede Hidayat mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan sebelum mendirikan bangunan di wilayah Kota Depok. Warga diminta mengurus izin terlebih dahulu agar tidak terkena penindakan.
Ia juga mengingatkan agar bangunan tidak didirikan di atas saluran air, bantaran kali, maupun area yang melanggar ketentuan tata ruang.
Penegakan Perda Akan Terus Dilakukan
Satpol PP Kota Depok memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan Perda terhadap bangunan liar maupun usaha yang berdiri tanpa izin resmi.
Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta memastikan penggunaan lahan sesuai aturan pemerintah daerah.







