Bahananews.id – Ahmad Al Misry kini menjadi target pencarian internasional setelah Polri mengajukan red notice melalui Interpol. Langkah tersebut dilakukan usai pendakwah yang dikenal dengan nama Syekh Ahmad Al Misry itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyatakan proses pengajuan red notice masih berlangsung dan tengah dikoordinasikan dengan otoritas terkait.
Polri Koordinasi dengan Interpol dan Otoritas Mesir
Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama mengatakan pengajuan red notice dilakukan melalui jalur resmi Interpol.
Status Kewarganegaraan Ahmad Al Misry Masih Diverifikasi
Selain proses pencarian internasional, Polri juga berkomunikasi dengan pihak Mesir guna memastikan status kewarganegaraan Ahmad Al Misry. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah tersangka memiliki kewarganegaraan ganda.
Menurut Ricky, status warga negara Indonesia milik Ahmad Al Misry sebelumnya telah terdata melalui proses naturalisasi karena pernikahan campuran dengan perempuan Indonesia. Namun, verifikasi tambahan tetap diperlukan untuk melengkapi proses hukum internasional.
Ahmad Al Misry Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap santri.
Penetapan Tersangka Dilakukan Setelah Gelar Perkara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur pidana.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak November 2025.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor dan korban terkait perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Dugaan Modus Korban Dijanjikan Berangkat ke Mesir
Dalam perkembangan kasus, seorang saksi bernama HB Mahdi turut mengungkap dugaan pola pelecehan yang dilakukan tersangka terhadap para korban.
Mayoritas Korban Disebut Santri Laki-Laki
Menurut keterangan saksi, dugaan tindakan asusila itu disebut berlangsung berulang dengan korban sebagian besar merupakan santri laki-laki. Para korban diduga dijanjikan kesempatan berangkat dan belajar ke Mesir.
Saksi mengaku baru bersedia memberikan keterangan setelah merasa memiliki cukup informasi dan kesaksian terkait dugaan tindakan yang dilakukan tersangka.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan terus didalami aparat kepolisian, termasuk upaya pengejaran Ahmad Al Misry melalui kerja sama internasional bersama Interpol dan otoritas luar negeri.









