Bahananews.id – Aparat dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang diduga mengedarkan vape berisi zat obat keras jenis etomidate di wilayah Jakarta Utara.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menjalankan metode undercover buying atau penyamaran sebagai pembeli. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Polisi Sita 100 Cartridge Vape dan Barang Bukti Lain
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan total 100 cartridge vape yang mengandung etomidate. Selain itu, dua unit telepon genggam juga turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.
Kasat Reserse Narkoba, Trendy Habibi Aryanto, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan aktivitas ilegal yang dilakukan pelaku.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Tersangka telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.
Pelaku dijerat dengan pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bahaya Penyalahgunaan Etomidate Perlu Diwaspadai
Etomidate merupakan obat yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis tertentu, namun penyalahgunaannya dalam bentuk vape menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras tanpa izin masih marak dan berpotensi membahayakan masyarakat, sehingga pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan oleh pihak kepolisian.
