Bahananews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap berbagai jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Operasi besar tersebut berhasil membongkar sindikat yang melibatkan jaringan dari Malaysia, China, Medan hingga Jakarta.
Dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, polisi menangkap 15 orang tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar. Penindakan dilakukan di enam lokasi berbeda dengan barang bukti sabu mencapai 108,37 kilogram.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus jalur distribusi narkoba lintas negara yang masuk ke wilayah Jakarta.
Sindikat Obat Keras Gunakan Modus Toko Kosmetik
Polisi Amankan Ratusan Pelaku dan Belasan Ton Barang Bukti
Selain mengungkap peredaran sabu, Polda Metro Jaya juga membongkar jaringan perdagangan obat keras ilegal seperti tramadol, heksimer, triheksifenidil, alprazolam, dextro, sana, dan mersi.
Sebanyak 635 tersangka berhasil diamankan dari 528 lokasi kejadian. Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti dengan total berat mencapai 13,42 ton.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku menyamarkan aktivitas mereka dengan membuka toko kosmetik di pinggir jalan yang sebenarnya digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan terlarang.
Peredaran Ganja Jaringan Medan-Jakarta Ikut Terungkap
Polisi Sita 220 Kilogram Ganja
Pengembangan penyelidikan juga membawa polisi membongkar sindikat ganja yang beroperasi dari Medan menuju Jakarta.
Sebanyak 28 tersangka ditangkap dalam kasus ini dengan peran sebagai pengedar dan kurir. Dari tangan para pelaku, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 220 kilogram.
Pengungkapan ini melengkapi rangkaian operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam enam bulan terakhir.
Polisi Sita Aset Hasil Bisnis Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah
TPPU Jadi Strategi Memiskinkan Bandar Narkoba
Selain menangkap pelaku, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil bisnis narkoba melalui dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus yang melibatkan tersangka berinisial AA, polisi menyita tiga unit apartemen senilai sekitar Rp2 miliar, uang tunai Rp1 miliar, serta satu unit mobil mewah Toyota Alphard yang diduga berasal dari keuntungan peredaran sabu.
Sementara dalam perkara lain yang melibatkan tersangka JI, penyidik menyita 20 dokumen kepemilikan lahan seluas sekitar 28 hektare dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Selain itu, tiga unit rumah toko (ruko) senilai sekitar Rp3 miliar juga turut disita sebagai bagian dari aset hasil kejahatan.
Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk melemahkan kemampuan finansial jaringan narkoba sehingga mereka tidak lagi memiliki modal menjalankan bisnis ilegal.
Lebih dari 17 Ton Narkoba Diungkap Sepanjang Semester Pertama 2026
Pengguna Narkoba Direhabilitasi Melalui Restorative Justice
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan total barang bukti mencapai 17,45 ton.
Dalam periode tersebut, sebanyak 5.196 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 19 orang merupakan produsen, 1.914 berperan sebagai pengedar, sedangkan 3.263 lainnya merupakan pengguna narkotika.
Khusus bagi pengguna atau pecandu, kepolisian menerapkan pendekatan restorative justice sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagai bagian dari proses pemulihan.
Komitmen Polda Metro Jaya Berantas Peredaran Narkoba
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika, baik melalui penindakan terhadap pelaku maupun penyitaan aset hasil kejahatan. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak sindikat narkoba sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.
