Bahananews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya penyerahan uang kepada ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang sedang didalami penyidik. Menurutnya, seluruh fakta akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.
Keterangan Ajudan Pangdam Dinilai Penting
Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang oleh Penyidik
Untuk mengklarifikasi dugaan tersebut, KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Pangdam Tuanku Tambusai sebagai saksi pada Kamis (2/7/2026).
Namun, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena saksi berhalangan hadir akibat memiliki agenda lain. Penyidik memastikan pemanggilan ulang akan dilakukan dalam waktu mendatang agar proses penyidikan tetap berjalan.
KPK berharap saksi dapat memenuhi panggilan berikutnya karena keterangannya dianggap penting dalam melengkapi alat bukti yang sedang dikumpulkan.
Keterangan Dibutuhkan untuk Berkas Perkara Marjani
Penyidik Lengkapi Proses Menuju Tahap Penuntutan
Menurut KPK, kesaksian ajudan Pangdam diperlukan untuk melengkapi berkas perkara Marjani (MJN), yang merupakan ajudan Abdul Wahid dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Saat ini, Marjani telah menjalani penahanan dan penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan.
Perjalanan Kasus Korupsi Abdul Wahid
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan KPK
Kasus yang menjerat Abdul Wahid bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya diamankan oleh penyidik.
Sehari setelah OTT, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 5 November 2025, lembaga antirasuah menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2025.
Marjani Menjadi Tersangka Berikutnya
Pengembangan penyidikan terus dilakukan hingga akhirnya pada 9 Maret 2026, KPK kembali menetapkan Marjani, yang merupakan ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka.
Dengan bertambahnya tersangka dan pendalaman terhadap sejumlah saksi, termasuk ajudan Pangdam Tuanku Tambusai, KPK berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
