Bahananews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua lokasi hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion Hotel dan The Seven. Keputusan tersebut diambil setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkoba di kedua tempat tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa langkah pencabutan izin dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga industri pariwisata yang aman dan bebas dari pelanggaran hukum.
Menurutnya, seluruh pelaku usaha hiburan dan akomodasi di Jakarta wajib mematuhi aturan serta memastikan lingkungan bisnis mereka tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.
Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan
Pelaku Usaha Diminta Jaga Keamanan dan Kepatuhan Hukum
Andhika menekankan bahwa pengelola usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab menjalankan bisnis semata, tetapi juga harus menjaga keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di area operasionalnya.
Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh tempat hiburan dan penginapan di Jakarta menjadi ruang yang aman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Koordinasi dengan Aparat Akan Diperkuat
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, hotel, dan usaha pariwisata lainnya.
Pengawasan tersebut akan dilakukan bersama aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan seluruh operasional usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov berharap langkah tegas ini dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pariwisata di ibu kota.
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Hotel dan Tempat Hiburan
Penggerebekan Dilakukan di Sejumlah Lokasi
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat.
Operasi penindakan dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026, dengan menyasar beberapa titik seperti room karaoke, showroom ladies, rumah kos, hingga Lapas Cipinang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Polisi Sita Ekstasi dan Vape Etomidate
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang perempuan bernama Dania Eka Putri alias Mami Dania di salah satu room hotel.
Dari tangan tersangka, aparat menemukan beberapa butir ekstasi dengan logo tertentu serta vape yang mengandung zat etomidate.
Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke ruangan lain di lokasi yang sama dan menemukan tambahan barang bukti berupa pil ekstasi serta vape ilegal dari sejumlah pengunjung hotel.
Penyidik menduga jaringan peredaran narkoba tersebut dijalankan secara terorganisir dan melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum yang memiliki akses di tempat hiburan tersebut.
