Bahananews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Operasi tersebut turut menyeret Bupati Muara Enim, Edison.
Meski demikian, KPK masih belum mengungkap secara rinci nominal pasti uang yang berhasil diamankan dalam kegiatan penindakan tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan pihak-pihak yang terlibat.
Barang Bukti Masih Dalam Proses Verifikasi
Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa uang tunai yang disita menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan yang sedang berjalan. Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pencocokan data untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki.
Sepuluh Orang Diamankan dalam OTT Muara Enim
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, KPK mengamankan total 10 orang. Mereka berasal dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Lima orang yang diamankan berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, sementara lima lainnya merupakan pihak swasta.
Bupati Muara Enim Termasuk yang Diamankan
Salah satu nama yang turut diamankan dalam OTT tersebut adalah Bupati Muara Enim, Edison. Penangkapan dilakukan di wilayah Sumatera Selatan sebelum yang bersangkutan dijadwalkan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK akan melakukan serangkaian proses klarifikasi dan pemeriksaan guna menentukan peran masing-masing pihak yang diamankan.
Edison Dijadwalkan Diterbangkan ke Jakarta
Setelah diamankan di Sumatera Selatan, Edison direncanakan dibawa ke Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026. Pemindahan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan di kantor KPK.
Penyidik memiliki batas waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
KPK Punya Waktu 1×24 Jam Tentukan Status Hukum
Sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 24 jam sejak penangkapan untuk memutuskan apakah pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan awal dan bukti yang ditemukan akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan tersebut.
OTT Muara Enim Jadi Operasi ke-12 KPK pada 2026
Operasi tangkap tangan di Muara Enim menambah daftar penindakan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Hingga awal Juni, lembaga antirasuah itu telah melaksanakan 12 OTT di berbagai daerah di Indonesia.
Komitmen KPK Berantas Korupsi di Daerah
Langkah penindakan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengawasi penggunaan anggaran dan mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah maupun sektor swasta.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.









