Bahananews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pola perilaku masyarakat yang kerap membuat peminjam layanan pinjaman daring (pindar) terperosok dalam jeratan utang. Pemetaan ini dilakukan untuk memahami risiko dan meningkatkan literasi keuangan publik.
Kesalahan Persepsi Batas Kredit Jadi Pemicu Utama
Direktur OJK Institute, Ida Rumondang, menjelaskan bahwa salah satu kelompok paling rentan adalah peminjam dengan kesalahan persepsi terhadap batas kredit (credit limit misconception). Kelompok ini cenderung terus mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar cicilan.
Dalam diskusi bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta, Ida mencontohkan kondisi ketika seseorang menganggap dana pinjaman sebagai tambahan penghasilan, bukan sebagai kewajiban yang harus dikembalikan.
Menganggap Pinjaman Sebagai Pendapatan Tambahan
Misalnya, saat pendapatan bulanan Rp900 ribu dan memperoleh pinjaman Rp100 ribu, peminjam merasa memiliki total dana Rp1 juta untuk dibelanjakan. Akibatnya, pengeluaran meningkat, sementara pendapatan riil tetap—bahkan berkurang karena harus membayar angsuran.
Menurut Ida, cara pandang keliru ini membuat peminjam mudah masuk ke pola “gali lubang tutup lubang” dan kesulitan keluar dari siklus utang pinjaman online.
Iklan Pinjol Ilegal Marak di Media Sosial
Selain faktor perilaku peminjam, OJK juga menyoroti derasnya paparan iklan pinjol ilegal di media sosial. Temuan OJK Institute menunjukkan platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok menjadi sumber utama informasi pinjol ilegal bagi masyarakat.
Ida menyampaikan hal tersebut dalam forum diskusi AFPI yang digelar di FEB UI Salemba, Jakarta.
Mayoritas Tak Cek Legalitas Aplikasi
Hasil survei OJK Institute mencatat 32 persen responden mengetahui pinjol ilegal dari media sosial. Sumber lain meliputi iklan situs online, layanan streaming, hingga penawaran langsung melalui pesan WhatsApp.
Lebih mengkhawatirkan, 77,46 persen pengguna pinjol ilegal mengaku tidak memeriksa legalitas aplikasi sebelum mengajukan pinjaman.
OJK Dorong Pinjol Legal Lebih Aktif Edukasi Publik
OJK berharap penyelenggara pindar resmi dapat lebih agresif memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi yang benar, mudah dipahami, dan relevan dengan kebiasaan digital masyarakat.
Ida menekankan pentingnya strategi komunikasi yang adaptif agar informasi dari pinjol legal mampu bersaing dengan konten promosi pinjol ilegal di ruang digital.
