Bahananews.id – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus dipantau dan masih berlangsung sesuai prosedur hukum.
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Pigai meminta publik untuk tetap percaya bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Ia menyebut, perhatian luas dari berbagai pihak—mulai dari pemerintah, DPR, hingga Presiden—menjadi bukti komitmen negara.
Namun demikian, Pigai menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau memengaruhi jalannya proses hukum.
Proses Hukum di Peradilan Militer
Pigai menjelaskan bahwa saat ini perkara tersebut tengah diproses melalui mekanisme peradilan militer. Oleh karena itu, pemerintah harus menghormati aturan yang berlaku dan tidak melakukan intervensi.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam tekanan opini publik maupun pemberitaan media yang dapat memengaruhi jalannya persidangan.
“Proses hukum harus berjalan secara objektif tanpa tekanan massa maupun opini media,” tegasnya.
Andrie Yunus Ajukan Mosi Tidak Percaya
Di sisi lain, Andrie Yunus menyatakan keberatan terhadap penanganan kasusnya yang dilakukan melalui peradilan militer. Ia mengungkapkan ketidakpercayaan terhadap sistem tersebut, yang menurutnya berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku dari unsur militer.
Menurut Andrie, kasus yang menimpanya bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk percobaan pembunuhan melalui serangan air keras.
Desakan Pengadilan Umum untuk Semua Pelaku
Andrie menekankan bahwa siapa pun yang terlibat—baik dari kalangan sipil maupun militer—seharusnya diproses melalui peradilan umum agar transparansi dan keadilan dapat terjamin.
Ia juga menilai bahwa kasus ini harus diusut secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang berada di balik peristiwa tersebut.
Upaya Uji Materi dan Dorongan TGPF Independen
Lebih lanjut, Andrie menyampaikan bahwa KontraS bersama koalisi masyarakat sipil tengah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang TNI. Langkah ini bertujuan untuk membatasi perluasan peran militer di ranah sipil, politik, dan ekonomi.
Kekhawatiran terhadap Militerisme
Ia menilai bahwa perluasan peran militer berpotensi memicu kekerasan dan menciptakan rasa takut di tengah masyarakat sipil. Oleh karena itu, Andrie mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
Tim tersebut diharapkan mampu mengungkap seluruh aktor yang terlibat, termasuk pihak yang diduga sebagai dalang, sehingga proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan melalui jalur peradilan umum.
