Bahananews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (2/6/2026). Kehadirannya menarik perhatian karena tampil mengenakan jaket Gojek generasi pertama, bukan rompi tahanan berwarna ungu yang umumnya dikenakan terdakwa dalam tahanan Kejaksaan Agung.
Penampilan tersebut menjadi salah satu sorotan utama sebelum sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dimulai.
Didampingi Istri dan Keluarga Saat Memasuki Ruang Sidang
Saat tiba di ruang persidangan, Nadiem tampak didampingi sang istri, Franka Franklin. Kehadiran keluarga dekat kembali terlihat memberikan dukungan selama proses hukum yang sedang dijalaninya.
Suasana persidangan kali ini juga diwarnai kehadiran sejumlah pendukung yang memadati ruang sidang. Sebagian besar dari mereka mengenakan kemeja putih sebagai bentuk dukungan kepada mantan pendiri Gojek tersebut.
Nadiem Sampaikan Apresiasi kepada Para Pendukung
Sebelum menempati kursi terdakwa, Nadiem menyempatkan diri menyapa para pendukung yang hadir di ruang sidang. Ia terlihat memberikan respons positif atas dukungan yang diberikan selama proses persidangan berlangsung.
Momen tersebut berlangsung singkat namun mendapat perhatian dari para pengunjung sidang yang hadir di lokasi.
Peluk Orang Tua Sebelum Sidang Dimulai
Selain menyapa para pendukung, Nadiem juga menghampiri kedua orang tuanya yang turut hadir di ruang sidang. Ia terlihat memberikan pelukan kepada ayah dan ibunya sebagai bentuk kedekatan dan dukungan keluarga di tengah proses hukum yang dihadapinya.
Kehadiran keluarga besar Nadiem dalam beberapa agenda persidangan sebelumnya juga menunjukkan dukungan penuh terhadap dirinya.
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Dalam perkara yang sedang disidangkan, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
Selain hukuman badan, jaksa juga meminta agar Nadiem membayar uang pengganti dengan nilai mencapai Rp5,6 triliun. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ia berpotensi menghadapi tambahan hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait Kasus Pengadaan Chromebook dan CDM
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada periode anggaran 2020 hingga 2022.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut proyek tersebut menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Jaksa Nilai Terjadi Penyalahgunaan Wewenang
Tim penuntut umum berpendapat bahwa Nadiem melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut jaksa, dugaan pelanggaran dilakukan bersama pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam proses pengadaan.
Pleidoi Menjadi Tahap Penting dalam Persidangan
Sidang kali ini menjadi agenda penting karena memasuki tahap pembelaan dari pihak terdakwa. Melalui pleidoi, Nadiem dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan tanggapan atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Hasil dari tahapan ini nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
Perhatian Publik Masih Tinggi terhadap Kasus Nadiem Makarim
Sebagai mantan pejabat negara sekaligus tokoh yang dikenal luas di dunia teknologi dan pendidikan, proses hukum yang dijalani Nadiem terus menjadi perhatian publik.
Sidang lanjutan dan putusan yang akan datang diperkirakan masih akan mendapat sorotan dari berbagai kalangan karena berkaitan dengan proyek pendidikan berskala nasional yang menggunakan anggaran negara.
