Bahananews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait aktivitas importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup. Perkara ini kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut mencakup dugaan praktik suap serta penerimaan keuntungan ilegal dalam proses pengurusan dokumen impor.
Tiga Pejabat Bea Cukai dan Tiga Pihak Swasta Jadi Tersangka
Eks Direktur Penindakan DJBC Masuk Daftar
Enam tersangka yang diumumkan KPK terdiri dari unsur aparat negara dan pihak perusahaan swasta. Dari internal Bea Cukai, penyidik menetapkan:
-
Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
-
Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan
-
Orlando Hamonang (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan:
-
John Field (JF), pemilik PT Blueray
-
Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
-
Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray
Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan proses impor yang melanggar hukum demi keuntungan pribadi.
Lima Ditahan, Satu Tersangka Masih Buron
KPK Ajukan Pencekalan ke Luar Negeri
KPK langsung menahan lima dari enam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, satu tersangka berinisial JF diketahui melarikan diri saat operasi penindakan berlangsung.
KPK menyatakan akan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap JF dan meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri serta bersikap kooperatif dalam proses hukum.
