Bahananews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi untuk mengklarifikasi sejumlah temuan penting dalam penyidikan.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau pada Senin (27/7/2026). Salah satu materi yang didalami penyidik adalah uang yang sebelumnya ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas SF Hariyanto.
KPK Telusuri Temuan Uang Saat Penggeledahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan SF Hariyanto mengenai asal-usul uang yang diamankan ketika tim KPK melakukan penggeledahan di kediamannya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Rafi, ajudan Gubernur Riau, untuk mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Enam Saksi Dipanggil, Dua Orang Tidak Memenuhi Panggilan
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Namun, hanya sebagian yang hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Daftar Saksi yang Dipanggil KPK
Saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan meliputi:
- Rafi, ajudan (ADC) Gubernur Riau.
- Dahri Iskandar, ADC Gubernur Riau.
- SF Hariyanto, Plt Gubernur Riau.
- Siti Aisyah, anggota DPRD Provinsi Riau.
- Bambang Suwarno, Komisaris KPID Riau periode 2021–2025.
- Febri Ramadani, sopir Gubernur Riau.
KPK belum menjelaskan secara rinci alasan dua saksi yang dipanggil tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Penggeledahan Sebelumnya Sita Uang Rupiah dan Dolar Singapura
Temuan uang yang kini didalami berawal dari penggeledahan di rumah dinas SF Hariyanto yang dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dalam perkara dugaan pemerasan terhadap bawahan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau.
KPK Amankan Uang Tunai dalam Berbagai Mata Uang
Saat penggeledahan berlangsung, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah maupun dolar Singapura yang ditemukan di rumah dinas maupun kediaman pribadi SF Hariyanto. Seluruh uang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid berinisial Marjani.
Sejumlah Tersangka Sudah Jalani Persidangan
Proses hukum terhadap para tersangka telah berjalan di pengadilan. Jaksa penuntut umum menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Muhammad Arief Setiawan dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Dani M. Nursalam menghadapi tuntutan 4 tahun penjara. Hingga kini, KPK masih terus melengkapi berkas perkara dan menelusuri berbagai alat bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
