Bahananews.id – Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menekankan pentingnya penerapan standar jurnalistik pada platform media sosial yang berfungsi layaknya media massa. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan dalam industri informasi yang kini mengalami perubahan signifikan.
Ia menilai, peran media sosial dalam menyebarkan berita semakin besar, namun belum diiringi dengan aturan dan standar profesional seperti yang diterapkan pada media arus utama.
Tantangan Industri Media Saat Ini
Perpindahan Iklan ke Platform Digital
Menurut Qodari, salah satu perubahan paling terasa adalah pergeseran belanja iklan dari media konvensional ke media sosial. Kondisi ini berdampak langsung pada pendapatan perusahaan media.
Akibatnya, sejumlah perusahaan pers menghadapi tekanan finansial yang berujung pada efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja di kalangan jurnalis.
Ketimpangan Aturan
Ia menyoroti adanya ketidakseimbangan dalam regulasi. Media massa diwajibkan mematuhi kode etik jurnalistik dan standar profesional, sementara media sosial yang juga menyebarkan informasi publik tidak memiliki kewajiban serupa.
Dorongan Menciptakan Persaingan Sehat
Perlunya Aturan yang Setara
Qodari mengusulkan agar platform media sosial yang menjalankan fungsi pers turut mengikuti standar yang sama. Hal ini bertujuan menciptakan persaingan yang adil antara media mainstream dan platform digital.
Standar tersebut meliputi aspek kelembagaan, kompetensi jurnalis, penerapan kode etik, hingga mekanisme pertanggungjawaban kepada publik.
Perkuat Profesionalisme Media
Dengan adanya aturan yang setara, diharapkan posisi media arus utama yang selama ini menjunjung profesionalisme dapat semakin kuat dan terlindungi dari persaingan yang tidak seimbang.
KSP Siap Fasilitasi Diskusi Regulasi
Libatkan Organisasi Profesi
Qodari menyampaikan bahwa Kantor Staf Presiden siap menjadi fasilitator dalam pembahasan regulasi tersebut. Proses penyusunan aturan akan melibatkan organisasi profesi seperti Serikat Wartawan Senior Indonesia dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.
Inisiatif dari Kalangan Jurnalis
Ia menegaskan bahwa rancangan aturan idealnya berasal dari para jurnalis sendiri, mengingat mereka yang paling memahami dinamika dan tantangan di lapangan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem media yang lebih sehat, adil, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
