Bahananews.id – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, hingga kini belum menjalani penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Polri menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Edison Isir, menyampaikan bahwa Direktorat IV Bareskrim Polri belum melakukan penahanan lantaran proses pemeriksaan kode etik masih berlangsung.
“Terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait proses kode etik yang sedang berjalan,” ujar Johnny di Mabes Polri, Minggu malam (15/2/2026).
Proses Pidana dan Etik Berjalan Bersamaan
Barang Bukti Ditemukan di Rumah Pribadi
Johnny menegaskan bahwa penanganan perkara pidana dan pemeriksaan kode etik dilakukan secara paralel. Status tersangka ditetapkan setelah tim gabungan Paminal Divpropam dan Bareskrim Polri menemukan barang bukti narkotika di kediaman pribadi AKBP Didik di wilayah Tangerang.
Penemuan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap perwira menengah Polri tersebut, baik secara pidana umum maupun pelanggaran etik internal institusi.
Polisi Sita Sabu hingga Psikotropika
Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika. Barang-barang tersebut antara lain tujuh plastik klip berisi sabu dengan total berat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.
Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, disertai pidana denda hingga kategori enam dengan nilai paling banyak Rp2 miliar, serta ancaman tambahan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori empat sebesar Rp200 juta,” jelas Johnny.
Polri memastikan seluruh proses hukum terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro dilakukan secara profesional dan transparan, baik dalam penegakan hukum pidana maupun penanganan pelanggaran kode etik, sebagai bagian dari komitmen institusi dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu.
