Bahananews.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) belum menetapkan besaran dividen BUMN untuk tahun 2026. Penentuan nilai dividen tersebut masih menunggu penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta penyesuaian dengan kebutuhan dua holding utama yang berada di bawah pengelolaannya.
Keputusan ini menandai perubahan pendekatan dalam pengelolaan dividen BUMN yang kini lebih fleksibel dan berbasis kebutuhan strategis.
Dividen BUMN Disesuaikan dengan Kebutuhan Holding Danantara
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa setoran dividen dari laba BUMN tidak lagi ditetapkan secara tetap seperti sebelumnya. Besarannya akan ditentukan berdasarkan kebutuhan aktual dua holding, yakni holding operasional dan holding investasi.
Dua Holding Jadi Pertimbangan Utama
Menurut Dony, dividen akan diselaraskan dengan kebutuhan PT Danantara Asset Management (Persero) dan PT Danantara Investment Management (Persero). Kedua entitas tersebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pengembangan aset negara.
“Sekarang kami melihat kebutuhan riil. Tidak seperti dulu yang disetel jumlah dividennya sejak awal. Setelah RKAP rampung, baru akan terlihat kebutuhannya,” ujar Dony saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta.
Target Laba BUMN 2026 Naik Signifikan
Di tengah penyesuaian kebijakan dividen, Danantara menargetkan laba bersih gabungan BUMN pada 2026 mencapai Rp 350 triliun. Angka tersebut meningkat cukup tajam dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 285 triliun.
Hasil Transformasi dan Restrukturisasi BUMN
Dony menilai kenaikan target laba tersebut merupakan buah dari proses transformasi dan restrukturisasi BUMN yang telah berjalan selama satu tahun terakhir.
“Dalam rencana kerja 2026, target laba kami sekitar Rp 350 triliun, namun harapannya bisa lebih tinggi,” ungkapnya.
Kemenkeu Siapkan Sumber PNBP Pengganti Dividen BUMN
Seiring perubahan mekanisme dividen BUMN yang tidak lagi langsung masuk ke kas negara, Kementerian Keuangan mulai menyiapkan alternatif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dividen Tak Lagi Masuk APBN
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, dividen BUMN tidak lagi disetorkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai informasi, sebelumnya dividen BUMN dicatat sebagai PNBP melalui pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Kini, pemerintah harus mencari sumber penerimaan lain untuk menjaga keseimbangan fiskal.
