Bahananews.id – Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan seorang tersangka berinisial AS dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat.
AS yang diketahui sebagai pendiri sekaligus mantan direktur PT Dana Syariah Indonesia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu, 8 April 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Bareskrim.
Pemeriksaan Berlangsung Selama 7 Jam
Penyidik Ajukan Puluhan Pertanyaan
AS diperiksa di Gedung Bareskrim dengan durasi cukup panjang, mulai siang hingga malam hari. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam kasus yang tengah ditangani.
Penelusuran Aset dan Aliran Dana
Bareskrim Gandeng PPATK
Selain melakukan penahanan, penyidik juga fokus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Untuk itu, Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Langkah ini bertujuan untuk melacak serta mengamankan aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian korban.
Libatkan LPSK untuk Restitusi Korban
Bareskrim juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam proses pemulihan hak korban.
Sejak 1 April 2026, LPSK telah membuka layanan pengaduan secara online bagi para korban yang ingin mengajukan restitusi. Nantinya, setiap pengajuan akan melalui tahap verifikasi sebelum diproses lebih lanjut.
Penyidikan Dipastikan Berjalan Transparan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.









