BahanaNews.id – Pemerintah Amerika Serikat memastikan tidak akan menjual Bitcoin senilai lebih dari Rp 107 miliar yang disita dari kasus Samourai Wallet. Aset kripto tersebut justru akan disimpan sebagai bagian dari Cadangan Bitcoin Strategis nasional, sebuah langkah yang menandai perubahan besar dalam kebijakan pengelolaan aset digital oleh negara adidaya itu.
Kepastian ini disampaikan Departemen Kehakiman AS (DOJ) setelah muncul spekulasi bahwa Bitcoin hasil penyitaan telah dipindahkan dan dilikuidasi.
DOJ Pastikan Bitcoin Tidak Dilepas ke Pasar
Direktur Eksekutif President’s Council of Advisors for Digital Assets, Patrick Wit, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi langsung dari DOJ. Pemerintah AS menegaskan Bitcoin tersebut tidak akan dijual, sesuai dengan Perintah Eksekutif 14233 yang mengatur penyimpanan aset kripto sitaan negara.
Menurut Wit, pemerintah memilih menyimpan aset tersebut dalam neraca negara, alih-alih melepasnya ke pasar yang berpotensi memengaruhi harga Bitcoin global.
Langkah ini sekaligus membantah laporan yang sebelumnya menyebut Bitcoin sitaan telah dipindahkan untuk proses likuidasi.
Bitcoin Disita dari Kasus Samourai Wallet
Bitcoin senilai USD 6,37 juta atau sekitar Rp 107,7 miliar itu berasal dari penyitaan terhadap pendiri Samourai Wallet, Keonne Rodriguez dan William Lonergan Hill, yang mengaku bersalah menjalankan layanan pengiriman uang tanpa izin resmi.
H3: Layanan Mixing Kripto Picu Penyitaan
Jaksa federal menyebut Samourai Wallet digunakan untuk memfasilitasi lebih dari USD 200 juta transaksi ilegal, termasuk dana dari pasar gelap, kejahatan siber, dan aktivitas penipuan. Sebagai bagian dari kesepakatan hukum, keduanya menyerahkan sekitar 57,55 BTC kepada pemerintah AS.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 982 Kitab Undang-Undang AS yang mengatur perampasan aset hasil pencucian uang.
US Marshals Bantah Penjualan Bitcoin
United States Marshals Service (USMS) juga menegaskan bahwa mereka belum menjual aset kripto apa pun. Proses pelepasan aset, menurut mereka, membutuhkan persetujuan berlapis dan hanya bisa dilakukan jika memenuhi syarat yang diatur dalam perintah presiden.
Dengan demikian, Bitcoin tersebut tetap aman dalam penguasaan negara dan akan digunakan sebagai cadangan strategis jangka panjang.
Langkah Strategis AS di Era Aset Digital
Keputusan ini menunjukkan perubahan paradigma pemerintah AS dalam memandang kripto, dari sekadar aset sitaan menjadi instrumen strategis negara. Banyak analis menilai langkah ini bisa menjadi sinyal kuat bagi negara lain untuk mulai mempertimbangkan Bitcoin sebagai bagian dari cadangan nasional.
Dengan menyimpan Bitcoin alih-alih menjualnya, AS berpotensi menjadi salah satu negara pemilik cadangan BTC terbesar di dunia—sebuah manuver geopolitik baru di era ekonomi digital.
