BeritaNasional

Ahok Ungkap Kejanggalan Pengadaan LNG Corpus Christi di Sidang Tipikor

138
Sumber foto : Liputan6.com
Sumber foto : Liputan6.com

Bahananews.id – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyampaikan pandangannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).

Dalam keterangannya sebagai saksi, Ahok menilai pembelian LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL), dilakukan tanpa kepastian pasar. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil audit internal yang diterimanya, terdapat indikasi prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Menurut Ahok, saat dirinya mulai menjabat pada November 2019, kontrak jual beli atau Sales Purchase Agreement (SPA) sudah lebih dulu diteken. Namun, dalam laporan rapat direksi dan dewan komisaris awal 2020, disebutkan potensi kerugian akibat kontrak LNG yang belum memiliki pembeli.

Audit dan Proses Internal di Pertamina

Komite Audit Diminta Lakukan Pemeriksaan

Ahok menjelaskan bahwa setelah menerima laporan potensi kerugian tersebut, dewan komisaris memerintahkan komite audit untuk melakukan pemeriksaan. Audit dilakukan melalui fungsi internal perusahaan guna menelusuri proses pengadaan LNG tersebut.

Ia mengaku tidak mengingat secara pasti apakah audit eksternal dilakukan oleh BPK atau BPKP, namun memastikan ada proses audit yang berjalan pada periode tersebut.

Dari hasil pemeriksaan itu, Ahok berkesimpulan bahwa pembelian LNG dilakukan tanpa terlebih dahulu memastikan adanya pembeli yang terikat kontrak, sehingga berpotensi melanggar prosedur pengadaan.

Dicecar Pengacara Terdakwa

Dalam persidangan, Ahok mendapat sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zaenab. Ia mempertanyakan kapan realisasi pembayaran pertama atas kontrak LNG tersebut dilakukan, mengingat perjanjian telah diteken sebelum Ahok menjabat.

Ahok menyatakan tidak mengetahui detail waktu pencairan dana, dan menyebut informasi tersebut tercantum dalam laporan audit.

Tanggapan Terdakwa dan Kuasa Hukum

Kontrak Jangka Panjang hingga 2039

Terdakwa Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina, menilai kerugian negara belum dapat disimpulkan sebelum kontrak berakhir pada 2039. Ia menyebut fluktuasi kondisi global, seperti pandemi COVID-19 dan perang Rusia-Ukraina, memengaruhi kinerja kontrak tersebut.

Menurutnya, pada masa pandemi terjadi tekanan finansial, namun saat konflik geopolitik memicu kenaikan harga energi, kondisi berbalik menguntungkan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kontrak LNG tersebut bersifat jangka panjang dan melibatkan kerja sama internasional, bahkan disebut dihadiri Presiden Joko Widodo dalam agenda terkait di Amerika Serikat.

Sorotan pada Proses Pengambilan Keputusan

Wa Ode menilai keterangan Ahok menunjukkan bahwa informasi yang diterima dewan komisaris hanya sebatas laporan internal. Ia juga menyinggung bahwa rapat BOD-BOC yang disebut Ahok lebih berfokus pada proyek lain, yakni Mozambik, sementara Corpus Christi disebut hanya dibahas dalam konteks renegosiasi akibat pandemi.

Duduk Perkara Kasus LNG Corpus Christi

Perkara ini menjerat Hari Karyuliarto dan mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani. Keduanya didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC untuk periode 2011–2021.

Jaksa menaksir potensi kerugian negara mencapai USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun. Selain itu, disebut ada dugaan keuntungan yang mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan.

Jaksa mendalilkan bahwa proses pengadaan dilakukan tanpa kajian keekonomian dan analisis risiko yang memadai, serta tanpa adanya pembeli yang sudah terikat kontrak.

Kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan Masih Berlanjut

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan. Majelis hakim akan menilai apakah unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan LNG tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kontrak energi strategis berskala internasional serta sejumlah nama besar di sektor migas nasional.


https://futurafurniture.co.id/
https://oratier.tech/
SlotPoker188
https://pagakecairnipis.org/
slot depo 10k
SlotPoker188
Myslot188
https://ovobet188.it.com/
Myslot188
https://seents.co.uk/about/
https://sttkb.ac.id/motivasi-pelayanan/
https://www.benesserenow.it/benessere/
https://webet188group.fit/
https://www.pmbstkippgripapua.ac.id/
webet188tiga
webet188dua
sbobiru
agenbola855
inibet188
https://stmikglobal.ac.id/
https://batikfilosofia.com/
bolaonline188
https://ulfbiotech.com/
Slot 10k/a>
Begal Bandot
Mybet188
Comfortbet
https://stiewilwatikta.ac.id/
https://akjms.ac.id/
https://akpar-patria.ac.id/
https://susu.co.id/
https://ateka.ac.id/
https://stiednj.ac.id/
https://akbidwkm.ac.id/
https://aas.ac.id/
https://stakpais.ac.id/
https://stienusa.ac.id/
https://bahananews.id/
https://tnews.id/
https://sttmitra.ac.id/
https://smaaljihad-jakut.sch.id/
https://akbid-palapa.ac.id/
https://aceadvent.id/
https://binkas.id/
https://staipaduka.ac.id/
https://cikonde-desa.id/
https://gamblegrid.id/
https://toyotacibinong.id/
https://giztech.id/
https://memberarea.id/
https://nextgenindonesia.id/
https://spectrom.co.id/
https://lapangan.co.id/
https://bungabunga.co.id/
https://institutabdullahsaid.ac.id/
https://uogp.ac.id/
https://penabulusamudrawiyata.ac.id/
https://appertala.ac.id/
https://smansatukubu.sch.id/
https://smapgrikasihan.sch.id/
https://smapasundan2cianjur.sch.id/
https://smapgribalaraja.sch.id/
https://smaparisada.sch.id/
https://smapgri6banjarmasin.sch.id/
https://smapasundan.sch.id/
Ovobet188
Exit mobile version