
Bahananews.id – Kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank bernama M Ilham Pradipta kembali bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam sidang tersebut, tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa menerima tuntutan hukuman berbeda dari oditur militer.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menilai para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam perkara tersebut sehingga tuntutan pidananya juga tidak sama.

Serka MN Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Terdakwa utama, Serka MN, dituntut hukuman 12 tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer TNI AD. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama serta upaya menyembunyikan jasad korban.
Selain dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Serka MN juga didakwa melanggar Pasal 181 KUHP karena diduga ikut menyembunyikan mayat korban bersama terdakwa lainnya.
Oditur militer juga meminta agar masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
Kopda FH dan Serka FY Terima Tuntutan Berbeda
Sementara itu, Kopda FH dituntut hukuman 10 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD. Sedangkan Serka FY menerima tuntutan lebih ringan, yakni empat tahun penjara.
Menurut jaksa militer, terdakwa kedua dan ketiga dianggap terbukti melakukan tindakan perampasan kemerdekaan seseorang secara bersama-sama yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia.
Motif Kejahatan Disebut Karena Iming-iming Uang
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa motif utama kasus penculikan dan pembunuhan tersebut diduga dipicu tawaran uang dalam jumlah besar.
Serka MN mengaku dijanjikan imbalan Rp200 juta apabila berhasil menjalankan aksi tersebut. Dari total uang yang diterima sebesar Rp150 juta, ia menyebut sebagian dana dibagikan kepada pihak lain yang terlibat dalam operasi penculikan.
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Para Terdakwa
Saat diperiksa di persidangan, Serka MN mengaku kondisi ekonomi menjadi salah satu alasan dirinya menerima tawaran tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan pribadi maupun konflik dengan korban sebelum kejadian berlangsung.
Kopda FH juga menyampaikan dirinya ikut terlibat karena mengikuti arahan senior serta terdesak masalah utang dan kebutuhan ekonomi.
Sementara Serka FY mengaku tergoda untuk mendapatkan tambahan uang dari aksi tersebut.
Hakim Soroti Alasan “Perintah Senior”
Majelis hakim dalam sidang sempat menyoroti alasan yang disampaikan para terdakwa, terutama terkait dalih menjalankan perintah senior. Hakim menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindak pidana yang dilakukan.
Persidangan juga mengungkap bahwa kasus penculikan yang berujung pembunuhan itu tidak dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban, melainkan murni karena motif finansial.







