
Bahananews.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan instruksi tegas untuk menutup seluruh tempat penitipan anak (daycare) yang tidak memiliki izin resmi. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Langkah tersebut bertujuan memastikan keamanan serta perlindungan anak benar-benar terjamin di seluruh lembaga pengasuhan.

Penelusuran Daycare Tanpa Izin
Penyisiran Dilakukan di Seluruh Wilayah DIY
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh daycare yang beroperasi.
Fokus utama dari langkah ini adalah mengidentifikasi mana lembaga yang telah mengantongi izin dan mana yang masih berjalan secara ilegal. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi tempat pengasuhan anak yang luput dari pengawasan.
Komitmen Cegah Kekerasan Anak
Tidak Boleh Terulang Kembali
Pemerintah daerah menegaskan bahwa peristiwa kekerasan terhadap anak tidak boleh kembali terjadi, baik di daycare maupun lembaga lain seperti sekolah dan tempat pengasuhan nonformal.
Kasus yang terjadi sebelumnya diharapkan menjadi pelajaran penting untuk memperketat sistem pengawasan serta meningkatkan kualitas layanan pengasuhan anak.
Penguatan Regulasi dan Instruksi Resmi
Pertimbangkan Surat Edaran hingga Instruksi Gubernur
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah tengah mempertimbangkan penerbitan kebijakan tambahan dalam bentuk surat edaran atau instruksi resmi kepada bupati dan wali kota di wilayah DIY.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas daerah dalam mengawasi operasional daycare serta menutup celah pelanggaran aturan.
Penyusunan SOP Lebih Ketat
Standar Baru untuk Layanan Daycare
Selain itu, Gubernur juga mengarahkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih rinci dan komprehensif. Aturan baru ini akan melengkapi standar yang telah ada, termasuk sistem akreditasi dan konsep Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dengan adanya SOP yang lebih ketat, diharapkan seluruh daycare dapat memenuhi standar pelayanan yang layak serta menjamin hak dan keselamatan anak secara optimal.







