Bahananews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk terdakwa Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sementara itu, proses persidangan untuk Roy Suryo masih belum dapat dimulai karena menunggu hasil sidang praperadilan yang sedang berjalan.
Perkembangan ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung setelah berkas perkara kedua terdakwa dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sidang Perdana dr Tifa Digelar Awal Juli
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menyampaikan bahwa perkara atas nama dr Tifauziah Tyassuma telah mendapatkan jadwal sidang pertama.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tersebut akan mulai disidangkan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Pengadilan Siapkan Agenda Persidangan
Dengan telah ditetapkannya jadwal sidang, proses pemeriksaan perkara dr Tifa akan segera memasuki tahap persidangan. Dalam agenda awal, majelis hakim biasanya akan memeriksa identitas terdakwa serta mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Tahapan tersebut menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan.
Perkara Roy Suryo Belum Dijadwalkan
Berbeda dengan dr Tifa, perkara yang menjerat Roy Suryo hingga kini belum memperoleh jadwal sidang perdana.
Menurut pihak pengadilan, penetapan hari sidang masih menunggu keputusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menunggu Kepastian Hasil Praperadilan
Proses praperadilan menjadi faktor utama yang menyebabkan perkara Roy Suryo belum masuk ke agenda persidangan pokok perkara.
Setelah putusan praperadilan diterbitkan, pengadilan akan menentukan langkah selanjutnya terkait jadwal persidangan yang akan dijalani oleh Roy Suryo.
Kejaksaan Tidak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam proses tersebut, jaksa memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun dr Tifauziah Tyassuma.
Pertimbangan Jaksa dalam Penangguhan Penahanan
Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk permohonan dari keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka.
Selain itu, terdapat jaminan dari pihak keluarga yang menyatakan kesiapan untuk memastikan kedua tersangka memenuhi seluruh kewajiban selama proses hukum berlangsung.
Jaksa juga mempertimbangkan komitmen para tersangka untuk bersikap kooperatif, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, dan menjaga situasi tetap kondusif.
Ratusan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
Dalam pelimpahan tahap II, penyidik menyerahkan total 714 barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diserahkan terdiri atas berbagai dokumen, buku, telepon seluler, perangkat penyimpanan data, hingga sejumlah materi digital yang dianggap relevan dengan proses pembuktian di persidangan.
Jaksa Segera Susun Surat Dakwaan
Setelah menerima berkas dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum segera menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Langkah tersebut dilakukan agar proses persidangan dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.
Roy Suryo dan dr Tifa Tetap Wajib Lapor
Meski tidak menjalani penahanan, kedua terdakwa tetap dikenai kewajiban melapor secara berkala kepada aparat penegak hukum.
Kewajiban tersebut harus dipenuhi setiap satu minggu sekali hingga seluruh proses hukum selesai dijalankan.
Dijerat KUHP dan UU ITE
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan dugaan manipulasi data dan intervensi terhadap informasi elektronik.
Proses hukum terhadap kedua terdakwa kini memasuki tahap persiapan persidangan, dengan agenda terdekat berupa sidang perdana dr Tifa pada awal Juli mendatang.









