Bahananews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali yang disetorkan kepada pihak-pihak di tingkat pusat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa informasi mengenai dugaan setoran tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Besaran Dana dan Pihak yang Terlibat Masih Diusut
KPK Telusuri Jalur Aliran Uang dan Peran Biro Jasa
Menurut Taufik, penyidik belum menyimpulkan besaran dana yang diduga mengalir dari Bali maupun pihak-pihak yang menerima setoran tersebut.
Selain itu, KPK juga sedang menelusuri biro jasa yang diduga ikut berperan dalam praktik pengurusan izin tinggal WNA yang menjadi objek penyidikan.
Proses pemeriksaan terhadap berbagai pihak masih berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh pola dugaan korupsi yang terjadi dalam layanan keimigrasian tersebut.
OTT KPK Ungkap Dugaan Praktik Korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi
Operasi Tangkap Tangan Libatkan ASN dan Pihak Swasta
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Sehari setelah OTT berlangsung, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan diri kepada penyidik.
Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sejumlah Pejabat Imigrasi Ikut Dijerat
Pada 4 Juni 2026, KPK secara resmi menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi, penyidik juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.
Nama lain yang turut dijerat yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan Keuntungan Mencapai Rp145,5 Miliar
Penyidikan Terus Dikembangkan
KPK menduga praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun, yakni sejak 2022 hingga 2026.
Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memperdalam dugaan adanya setoran dari sejumlah kantor imigrasi daerah, termasuk Kantor Imigrasi di Bali.









