Tanjabtimur-
Polsek Mendahara bersama Sat Reskrim unit Tipidter Polres  Tanjab Timur berhasil mengamankan satu orang pelaku dugaan pembakaran lahan di wilayah hukum Polres  Tanjab Timur

Saat Press Rilis Kapolres AKBP Heri Supriawan di dampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Mendahara, menyampaikan bahwa Polsek Mendahara bersama  Unit Tipidter  Sat Reskrim Polres Tanjab Timur telah mengamankan Pelaku diduga pembakaran lahan, berinisial W alias Y warga  Kecamatan Mendahara Ilir.

Kronologi kejadian perkara pada
hari Rabu Tanggal 24 Juli 2024 Sekira Pukul 22.00 Wib di
Parit Seman RT. 13 Dusun Idaman Desa Bakti Idaman Kecamatan
Mendahara terjadi kebakaran lahan milik tersangka.

Dari hasil penyelidikan bukti bahwa pemilik lahan merupakan milik tersangka W, pada saat itu tersangka W melakukan pembersihan dengan membakar tunggul, dikarenakan lahan tersebut gambut dan situasi kemarau akhirnya api tunggul yang di bakar nya membesarkan sehingga membakar lainnya, diperkirakan lahan yang terbakar sekitar 7 hektare.

Baca juga:  Hasil Operasi Patuh 2024 Polres Tanjabtim, Tindak 330 Pelanggaran

Tersangka sempat melarikan diri, akhirnya pihak Polsek melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Tanjab Timur dengan No: LP/A/10/VIII/2024/SPKT.SAT Reskrim Polres Tanjab Timur. Akhirnya Unit Reskrim Polsek Mendahara yang dipimpin Kapolsek AKP M Rafisal mengamankan tersangka untuk selanjutnya Penyidik langsung mengamankan pemilik lahan dan barang bukti ke Polres Tanjab Timur untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui telah membuka lahan dengan cara dibakar.

Tersangka dikenakan
Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) undang undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
“Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling sedikit RP 10.000.000.000 (sepuluh Milyar Ruplah)”tutur Kapolres.

Baca juga:  Kasus Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polsek Geragai Di Desa Kota Baru Berakhir Damai

Dari kejadian tersebut pihak Polres Tanjab Timur bersama Polsek Mendahara telah mengamankan barang bukti berupa:
-1 (Satu) Buah Bibit Sawit
-1 (Satu) Buah Bibit Sawit yang Terbakar
-1 (Satu) Puntung Kayu yang terbakar
-1 (Satu) Buah Korek Api Warna Merah
17H
-3 (Tiga) Buah Besi sisa dari Alat Semprot yang Terbakar.

Saat ini tersangka diaman di Mako Polres Tanjab Timur untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya.

Kapolsek Mendahara AKP M. Rafisal menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pembukaan lahan dengan cara dibakar sangat riskan karena dapat memicu kebakaran hutan semakin meluas dan juga berdampak pada pencemaran udara.(09).

Baca juga:  Kurir Sabu Anak Dibawah Umur Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjab Timur