Tanjabtimur-
Polsek Geragai telah  melaksanakan Restorative Justice terkait kasus tindak pidana penganiayaan, yang terjadi di desa Kota Baru kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur.

Unit Reskrim Polsek Geragai melaksanakan kegiatan penerapan Restorative Justice terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Geragai.

Dilakukannya Restorative Justice bertujuan untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor berinisial J (39) tahun dan korban atau pelapor berinisial ES (31) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kapolsek Geragai IPTU Budi Sitinjak saat di temui media mengatakan. Langkah restorative justice ini menurutnya, diambil dengan harapan dapat memberikan keadilan yang lebih humanis dan memperkuat hubungan sosial antar anggota masyarakat.

Baca juga:  Polres Tanjab Timur Pres Release  Kasus Pembakaran Lahan Di Kecamatan Mendahara

“Jadi kegiatan berjalan dengan lancar dan mereka bersepakat untuk berdamai, karena permasalahan ini bisa ditempuh dengan cara damai antara kedua belah pihak, sehingga kami fasilitasi untuk damai,” tuturnya.

Dirinya pun berharap penerapan restorative justice ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai dan mengurangi beban peradilan. Serta menciptakan kedamaian di masyarakat.

Kasus ini pun secara resmi ditutup, dengan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan masalah ini ke ranah hukum lebih lanjut.

“Saya juga ingatkan jika ada permasalahan sebaiknya dimusyawarahkan secara baik-baik tanpa adanya hal yang menyakiti satu sama lain,” tandasnya.

Saat di temui media Pihak terlapor berinisial J dan pelapor ES sudah menyatakan berdamai, perdamaian ini benar kesempatan kami bersama dan tidak ada intimidasi atau paksaan dari pihak manapun, kami memilih jalan damai karena kami masih bertetangga.

Baca juga:  Hasil Operasi Patuh 2024 Polres Tanjabtim, Tindak 330 Pelanggaran

“Benar kami sudah berdamai apalagi kami bertetangga dan tidak ada paksaan atau intimidasi dari pihak manapun,”ucap pelapor dan terlapor saat di temui media di kediamannya.

Suami dari korban atau pelapor mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Geragai, pihak desa Kota Baru yang telah melakukan mediasi sehingga terciptanya perdamaian, apalagi kami masih bertetangga.

“Terima kasih kepada kepolisian khususnya Polsek  Geragai, Desa yang telah melakukan mediasi antara kami pihak korban dengan terlapor, sekali lagi saya ucapkan banyak terimakasih kepada Polsek Geragai yang banyak membantu kami”ucapnya kepada media.(09)