Bahananews.id – Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi dengan kedok tempat permainan keluarga di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dari hasil penggerebekan yang dilakukan aparat, sebanyak 69 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, menjelaskan bahwa puluhan tersangka tersebut berasal dari berbagai peran dalam operasional perjudian, mulai dari pemilik usaha hingga pemain yang terlibat langsung dalam aktivitas tersebut.
Tersangka Terdiri dari Pemilik, Karyawan, dan Pemain
Berdasarkan hasil penyelidikan, 69 tersangka yang diamankan terdiri atas tiga orang pemilik atau pengelola tempat usaha, 19 orang yang bertugas sebagai penyelenggara atau karyawan, serta 47 orang pemain.
Seluruh pihak yang diduga terlibat kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam jaringan perjudian tersebut.
Dua Lokasi Judi Berkedok Tempat Hiburan Anak Digerebek
Operasi penindakan dilakukan pada Rabu malam, 10 Juni 2026, sekitar pukul 21.45 WIB. Polisi menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian.
Kedua lokasi tersebut berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat. Tempat usaha tersebut beroperasi dengan konsep arena permainan yang menyerupai pusat hiburan keluarga.
Beragam Mesin Permainan Diduga Digunakan untuk Judi
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa sejumlah permainan yang tersedia di lokasi diduga dimanfaatkan sebagai sarana perjudian.
Beberapa permainan yang ditemukan antara lain mesin bertema Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, permainan tembak ikan, tembak burung, hingga mesin slot. Meski tampak seperti wahana hiburan biasa, permainan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas taruhan yang melanggar hukum.
Modus Deposit hingga Penukaran Hadiah Jadi Uang Tunai
Dalam praktiknya, pemain terlebih dahulu melakukan penyetoran dana baik secara langsung maupun melalui transfer. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi voucher yang digunakan untuk memperoleh koin permainan.
Koin yang diperoleh dipakai untuk memainkan berbagai mesin yang tersedia di lokasi. Setelah bermain dan mengumpulkan poin atau hasil tertentu, pemain dapat menukarkan koin tersebut dengan hadiah bernilai ekonomi.
Hasil Permainan Bisa Dicairkan Menjadi Uang atau Emas
Polisi menemukan adanya mekanisme penukaran hasil permainan menjadi emas maupun uang tunai. Selain itu, pencairan dana juga disebut dapat dilakukan melalui transfer ke rekening pemain.
Sistem inilah yang menjadi salah satu indikator bahwa aktivitas di lokasi tersebut mengarah pada praktik perjudian, meskipun dikemas dalam bentuk arena permainan yang tampak ramah keluarga.
Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan Intensif
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan, aliran dana, serta kemungkinan adanya lokasi lain yang menggunakan modus serupa. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









