
Bahananews.id – Aparat Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras ilegal yang berkembang menjadi penyelidikan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tertentu tanpa izin serta penyalahgunaan narkotika.

Satu Tersangka Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (16/7/2026).
Pada tahap awal, petugas menangkap seorang pria berinisial S yang diduga memperjualbelikan obat keras tertentu tanpa izin edar. Dari tangan tersangka, polisi menemukan berbagai jenis obat keras yang diduga akan dipasarkan secara ilegal.
Pengembangan Kasus Mengarah ke Dugaan Penyalahgunaan Sabu
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pertama, penyidik mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang berinisial M dan H.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang kemudian dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras dan Uang Tunai
Dari keseluruhan pengungkapan kasus, polisi berhasil mengamankan 1.188 butir obat keras dari berbagai jenis.
Selain itu, petugas juga menyita satu paket kecil sabu beserta uang tunai sebesar Rp575 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
Kasus Dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Gunung Putri.
Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.







