Bahananews.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Lokasi tersebut resmi ditutup karena pengelola tetap beroperasi meski telah menerima peringatan sebelumnya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jaenal Aca, menyatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan lingkungan yang tidak diindahkan oleh pihak pengelola.
Ancaman Sanksi Pidana Jika Pelanggaran Terulang
Pemkab Tidak Segan Ambil Langkah Hukum
Jaenal menegaskan, jika aktivitas pembuangan sampah ilegal kembali dilakukan di lokasi tersebut, pemerintah daerah akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Ia juga mengingatkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi di wilayah Tambun Selatan, di mana pengelola TPS ilegal berujung menjadi tersangka.
Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera serta menjaga kelestarian lingkungan dari praktik pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan.
Penyegelan Libatkan Aparat Gabungan
TNI dan Polisi Turut Amankan Lokasi
Proses penutupan TPS ilegal dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat TNI dan kepolisian. Petugas memasang garis pengawasan lingkungan (PPLH) di sekitar area, sekaligus membentangkan spanduk larangan untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.
Pengawasan Dilakukan Secara Berkala
Pemeriksaan Rutin Setiap Dua Hari
Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan pengawasan terhadap lokasi akan terus dilakukan secara rutin. Petugas dijadwalkan melakukan pengecekan setiap dua hari guna memastikan area yang telah disegel tetap steril dari aktivitas pembuangan sampah.
Upaya ini diharapkan mampu mencegah pelanggaran berulang sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai dengan ketentuan.









