Bahananews.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang sebelumnya menimbulkan polemik dalam pembahasan kasus YTR, perempuan berusia 29 tahun yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan saat konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 berada dalam konteks diskusi mengenai Konvensi Anti Penyiksaan atau Convention Against Torture (CAT).
Menurut Ratna, pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah pandangan Komnas Perempuan terhadap kasus yang menimpa YTR. Lembaga tersebut tetap berkomitmen memberikan perhatian pada perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban.
Komnas Perempuan Sebut Kekerasan terhadap YTR Sangat Kejam
Korban Mengalami Dampak Fisik, Psikis, hingga Disabilitas Permanen
Komnas Perempuan menegaskan bahwa peristiwa yang dialami YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang tergolong sangat ekstrem, sadis, dan merendahkan martabat manusia.
Selain menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis yang berat, kekerasan tersebut juga mengakibatkan korban mengalami disabilitas permanen.
Ratna menyampaikan bahwa kondisi yang dialami korban menunjukkan betapa seriusnya dampak kekerasan terhadap perempuan sehingga memerlukan penanganan yang menyeluruh, baik dari sisi medis, hukum, maupun pemulihan psikososial.
Komnas Perempuan Apresiasi Penanganan Cepat Berbagai Pihak
Rumah Sakit, Pendamping, hingga Aparat Dinilai Bergerak Cepat
Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus YTR.
Penghargaan diberikan kepada tenaga kesehatan, rumah sakit, pendamping korban, masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum yang dinilai bergerak cepat sehingga korban dapat segera memperoleh perawatan dan pendampingan.
Komnas Perempuan berharap koordinasi lintas sektor tersebut terus dilakukan agar proses hukum berjalan maksimal sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
Korban Diduga Disekap Selama Tiga Tahun oleh Kekasihnya
Kasus Sudah Dilaporkan ke Polda Jawa Barat
Kasus yang menimpa YTR diduga terjadi di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban diduga mengalami penyekapan serta penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya yang berinisial TH selama kurang lebih tiga tahun.
Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026 oleh kakak korban, Afif Shandy.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki. Akibat dugaan penganiayaan tersebut, YTR mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berjalan, serta kemampuan berbicara yang tidak lagi normal.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum, sementara berbagai pihak terus memberikan pendampingan guna memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
