BahanaNews.id – Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kejahatan yang menimbulkan kerugian finansial bagi negara.
Pembahasan awal RUU Perampasan Aset tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Badan Keahlian DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
RUU Perampasan Aset Fokus pada Kejahatan Bermotif Finansial
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk mengoptimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana serius yang bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal.
Menjangkau Korupsi, Terorisme, dan Narkotika
Menurut Sari, regulasi ini akan menjadi instrumen penting dalam penanganan kejahatan seperti korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, serta berbagai bentuk kejahatan lain yang merugikan keuangan negara. Dengan adanya payung hukum khusus, negara diharapkan memiliki kewenangan lebih kuat dalam menyita dan merampas aset hasil kejahatan.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada pelaku.
Penegakan Hukum Tidak Hanya Soal Hukuman Penjara
Sari menekankan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Menurutnya, penegakan hukum harus berorientasi pada pengembalian aset negara, bukan semata-mata menghukum pelaku secara fisik.
Pemulihan Kerugian Negara Jadi Prioritas
Dalam banyak kasus, hukuman penjara tidak sebanding dengan kerugian finansial yang dialami negara. Oleh karena itu, negara perlu memiliki mekanisme hukum yang efektif untuk melacak, menyita, dan mengembalikan aset hasil kejahatan ke kas negara.
RUU ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini menyulitkan aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset.
Komisi III Buka Partisipasi Publik Seluas-Luasnya
Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI berkomitmen membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas.
Pembahasan RUU Lain Juga Dimulai
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (Haper). Namun, pembahasan RUU Haper akan dilakukan secara terpisah agar setiap regulasi dapat dibahas secara lebih fokus dan mendalam.
Langkah Komisi III DPR ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum nasional, meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan, serta mendorong terciptanya keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.









