
Bahananews.id – Kejaksaan Agung kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menyeret pengusaha Samin Tan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE sebagai tersangka baru.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dalam proses penyidikan yang berlangsung intensif.

Kejagung Kantongi Ribuan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Penyidik Periksa Puluhan Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan sebanyak 1.626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik dalam perkara tersebut.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sekitar 80 saksi guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan batu bara.
Menurut Anang, MJE sebelumnya beberapa kali dipanggil penyidik namun tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah.
Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Ekspor Batu Bara
Surat Persetujuan Berlayar Didapat dengan LHV Tidak Benar
Dalam perkara ini, MJE diduga bekerja sama dengan Samin Tan menggunakan laporan hasil verifikasi (LHV) yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.
Penyidik menduga dokumen tersebut dipakai untuk mendukung aktivitas ekspor batu bara dari perusahaan tambang yang izinnya sudah dicabut sejak 2017.
PT AKT Diduga Tetap Jalankan Aktivitas Tambang Ilegal
Kejagung menyebut PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tetap melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara meski status perizinannya telah dihentikan pemerintah.
Melalui PT AKT dan perusahaan afiliasi, aktivitas ekspor batu bara diduga tetap berjalan dengan memanfaatkan dokumen yang dianggap tidak sah.
Tersangka Ditahan di Rutan Salemba
MJE Jalani Penahanan Selama 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MJE langsung ditahan oleh Kejagung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, MJE dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Sebelumnya Empat Orang Sudah Lebih Dulu Jadi Tersangka
Sebelum penetapan MJE, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pertambangan tersebut.
Mereka antara lain Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT, HS selaku pejabat KSOP Rangga Ilung, BJW sebagai Direktur PT AKT, serta HZM yang menjabat General Manager PT OOWL Indonesia.
Dugaan Kerja Sama dengan Penyelenggara Negara
Penyidik menduga aktivitas tambang ilegal itu dilakukan dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah dan melibatkan kerja sama dengan pihak penyelenggara negara.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejagung untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal dan dugaan korupsi tersebut.







