Bahananews.id – Kasus pencurian tas merek internasional di kawasan kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi perhatian publik setelah kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Menanggapi kasus tersebut, PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports memastikan pelaku yang ditangkap bukan bagian dari pegawai resmi perusahaan.
Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum petugas kargo dalam aksi pencurian barang ekspor tersebut.
InJourney Airports Bantah Pelaku Merupakan Karyawan Bandara
Pelaku Tidak Terdaftar Sebagai Pegawai PT Angkasa Pura Indonesia
Assistant Deputy Communication & Legal Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta, Yudistiawan, menegaskan bahwa tersangka yang diamankan aparat kepolisian tidak tercatat sebagai karyawan PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports).
Menurutnya, manajemen bandara tetap berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas operasional di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta.
Pihaknya juga mengingatkan seluruh pekerja dari berbagai perusahaan dan mitra usaha di kawasan bandara untuk mematuhi aturan hukum serta menjaga nama baik bandara internasional tersebut.
Bandara Soekarno-Hatta Dukung Proses Penegakan Hukum
InJourney Siap Bantu Polisi Ungkap Kasus hingga Tuntas
Manajemen Bandara Soekarno-Hatta menyatakan siap mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus pencurian di layanan kargo tersebut.
Pihak bandara disebut terus menjalin koordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu kebutuhan penyelidikan dan memastikan kasus dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas logistik dan kargo juga akan diperkuat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Sindikat Pencurian Tas Ekspor Berhasil Dibongkar Polisi
Tiga Pelaku Ditangkap di Wilayah Tangerang
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap sindikat pencurian barang ekspor berupa tas merek Lululemon di area kargo bandara.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengungkapkan, polisi telah menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan barang tersebut.
Ketiga pelaku diketahui berinisial R alias K, A, dan F. Mereka diamankan di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026.
Pencurian Diduga Berlangsung Selama Dua Tahun
Perusahaan Ekspor Mengalami Kerugian Besar
Polisi menduga aksi pencurian tas ekspor itu sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Akibat kejadian tersebut, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian yang nilainya diperkirakan melebihi Rp1 miliar.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam pencurian barang ekspor di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.









