Bahananews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengungkap sejumlah pola yang sering digunakan oleh calon jemaah haji nonprosedural untuk berangkat ke Arab Saudi. Sepanjang musim haji 2026, petugas menemukan dua modus utama yang diduga dimanfaatkan oleh oknum penyelenggara perjalanan untuk mengirim jemaah melalui jalur yang tidak sesuai aturan.
Menurut pihak Imigrasi, berbagai upaya pengawasan berhasil mengidentifikasi praktik tersebut sebelum para calon jemaah meninggalkan Indonesia.
Dua Cara yang Paling Sering Digunakan Pelaku
Menggunakan Alasan Perjalanan Wisata ke Negara Tetangga
Salah satu pola yang banyak ditemukan adalah penggunaan visa atau tujuan wisata ke negara lain sebagai pintu masuk menuju Arab Saudi.
Dalam skema ini, calon jemaah terlebih dahulu diberangkatkan ke negara seperti Malaysia atau Singapura dengan alasan berlibur. Setelah tiba di negara transit tersebut, mereka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Jeddah atau Madinah.
Cara ini diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan terkait dokumen keberangkatan haji resmi dari Indonesia.
Penyalahgunaan Visa Kerja untuk Ibadah Haji
Selain menggunakan jalur wisata, modus lain yang ditemukan adalah pemanfaatan visa kerja atau Visa Amil Work yang sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga kerja asing yang bekerja secara legal di Arab Saudi.
Dalam praktiknya, sebagian pemegang visa tersebut diduga tidak menjalankan aktivitas kerja sebagaimana mestinya, melainkan menggunakannya untuk melaksanakan ibadah haji.
Padahal visa kerja memiliki ketentuan khusus, termasuk kewajiban memiliki izin tinggal resmi dan sponsor kerja selama masa berlaku kontrak.
Sistem Profiling Penumpang Jadi Senjata Utama Pengawasan
Data Penumpang Dianalisis Sebelum Check-In
Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa keberhasilan mengungkap berbagai percobaan keberangkatan haji ilegal tidak terlepas dari kerja sama lintas instansi, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, serta aparat kepolisian.
Melalui sistem profiling penumpang, petugas dapat melakukan analisis data lebih awal bahkan sebelum calon penumpang tiba di bandara untuk melakukan proses check-in.
Teknologi tersebut memungkinkan identifikasi pola perjalanan yang dianggap mencurigakan sehingga dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sistem SOI Bantu Deteksi Pelanggar Berulang
Selain profiling, Imigrasi juga menerapkan mekanisme Subject of Interest (SOI). Sistem ini berfungsi untuk memantau individu yang sebelumnya pernah terindikasi mencoba berangkat melalui jalur haji ilegal.
Ketika paspor orang yang masuk dalam daftar pengawasan dipindai di konter imigrasi, sistem akan memberikan peringatan otomatis kepada petugas sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan lebih mendalam.
Travel Nakal Masih Menjadi Target Penyelidikan
Kasus Diserahkan kepada Kepolisian
Setiap temuan terkait dugaan keberangkatan haji nonprosedural selanjutnya diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengorganisasian keberangkatan haji ilegal, termasuk biro perjalanan yang menawarkan layanan di luar prosedur resmi.
Pengawasan Akan Terus Diperketat
Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan pada musim haji berikutnya guna melindungi masyarakat dari praktik penipuan maupun penyelenggaraan ibadah haji yang tidak sesuai aturan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menekan aktivitas sindikat yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.
Sebanyak 89 Calon Jemaah Berhasil Dicegah
Jumlah Menurun Dibanding Tahun Sebelumnya
Selama periode 18 April hingga 15 Mei 2026, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 89 calon jemaah haji nonprosedural yang terdiri dari 40 laki-laki dan 49 perempuan.
Angka tersebut menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 700 orang.
Kesadaran Masyarakat Dinilai Meningkat
Penurunan jumlah calon jemaah yang mencoba berangkat melalui jalur ilegal dinilai sebagai indikasi meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai risiko penggunaan layanan haji yang tidak resmi.
Selain itu, masyarakat kini dinilai semakin berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah agar tidak menjadi korban praktik yang melanggar aturan dan berpotensi merugikan secara finansial maupun hukum.









