Bahananews.id – Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief atau Ibam, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026.
Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian pendidikan.
Selain hukuman penjara, Ibam juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Vonis Ibam
Kerugian Negara dan Dampak terhadap Pendidikan Jadi Sorotan
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan hukuman terhadap Ibrahim Arief. Salah satunya ialah besarnya kerugian negara yang muncul dari proyek pengadaan Chromebook pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Hakim juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Selain aspek kerugian keuangan negara, pengadaan perangkat dilakukan saat Indonesia tengah menghadapi pandemi. Menurut majelis hakim, kondisi itu menyebabkan dampak yang lebih luas terhadap dunia pendidikan karena program pengadaan dinilai tidak berjalan optimal dalam mendukung peningkatan kualitas belajar anak-anak Indonesia.
Faktor yang Meringankan Hukuman Ibam
Hakim Sebut Ibam Bukan Pengambil Kebijakan Utama
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman Ibam. Hakim menyebut terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Selain itu, posisi Ibrahim Arief dinilai hanya sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dalam proyek tersebut, bukan sebagai pihak yang menentukan kebijakan strategis pengadaan Chromebook.
Majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Ibam menerima aliran dana langsung dari proyek pengadaan perangkat teknologi tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Pertimbangan itu menjadi salah satu alasan mengapa hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang mencapai 15 tahun penjara.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Ibam Tetap Wajib Membayar Denda Rp500 Juta
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ibrahim Arief dengan hukuman penjara selama 15 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.
Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman lebih rendah dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp500 juta.
Perkara ini menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang turut menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.









