Bahananews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak dan kelompok rentan di Indonesia justru terseret berbagai persoalan di lapangan. Alih-alih berjalan sesuai tujuan awal, program ini diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan bisnis ilegal melalui praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
SPPG sendiri merupakan mitra Badan Gizi Nasional (BGN) yang berperan penting dalam pengolahan serta distribusi makanan bagi penerima manfaat. Namun, tingginya nilai ekonomi dalam sistem ini diduga membuka celah penyalahgunaan.
Praktik Jual Beli Titik SPPG Diduga Marak di Sejumlah Daerah
Fenomena jual beli izin atau titik SPPG disebut tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan ditemukan di beberapa daerah dengan pola yang serupa.
Modus Penawaran Izin dengan Harga Ratusan Juta
Di sejumlah kasus, izin pengelolaan SPPG yang seharusnya digunakan untuk operasional justru diperjualbelikan kepada pihak lain dengan nilai yang sangat tinggi. Dalam beberapa temuan, harga satu titik bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Modus yang digunakan pelaku umumnya berupa janji pengalihan lokasi dapur MBG atau fasilitas operasional yang diklaim sudah siap berjalan, padahal kenyataannya belum terealisasi.
Kasus Penipuan SPPG Terungkap di Batam
Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Di Kota Batam, Polresta Barelang mengungkap dugaan penipuan terkait jual beli titik SPPG setelah seorang warga menjadi korban pada awal Juni 2026. Korban berinisial HO mengalami kerugian sekitar Rp400 juta setelah dijanjikan dua titik SPPG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.
Masing-masing titik disebut bernilai Rp200 juta. Namun setelah pembayaran dilakukan, fasilitas yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan dana korban tidak dikembalikan.
Diduga Tanpa Kewenangan Resmi
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa titik SPPG yang ditawarkan merupakan bagian dari alokasi resmi sebuah yayasan. Namun, pihak yang menawarkan diduga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi tersebut.
Selain itu, titik yang dijanjikan kepada korban ternyata sudah lebih dahulu dialokasikan kepada pihak lain sejak awal 2026. Polisi juga menemukan bahwa korban hanya menerima surat kuasa dari pihak yang sudah tidak aktif dalam struktur yayasan, sehingga legalitas transaksi dipertanyakan.
Kasus Serupa Muncul di Lombok dengan Nilai Hampir Rp1 Miliar
Tersangka Diduga Menipu dengan Janji Fasilitas MBG
Praktik serupa juga ditemukan di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dalam kasus ini, seorang terlapor berinisial S diduga menawarkan titik SPPG dengan iming-iming lokasi dapur MBG serta fasilitas pendukung yang disebut segera beroperasi.
Korban dijanjikan fasilitas sudah siap, namun setelah pembayaran dilakukan, proyek tersebut tidak kunjung berjalan meskipun bangunan fisik telah tersedia.
Kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp950 juta, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Jaringan Lebih Luas
Temuan Awal Mengarah ke Dugaan Penyimpangan Internal
Kejaksaan Agung (Kejagung) turut melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak internal dalam dugaan praktik jual beli SPPG di berbagai daerah.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menetapkan sejumlah tersangka yang terdiri dari mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), pihak swasta, hingga orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
Dugaan Aliran Dana dan Jual Beli Izin
Penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana dari praktik tersebut yang nilainya bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk setiap titik SPPG yang diperjualbelikan.
Bahkan, terdapat laporan adanya puluhan nama yang disebut mengajukan permintaan titik SPPG sebelum salah satu tersangka ditahan, yang kini masih dalam pendalaman aparat penegak hukum.
Dugaan Penyalahgunaan Program MBG Jadi Sorotan
Program yang Seharusnya untuk Gizi Justru Disalahgunakan
Program MBG yang awalnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat kini menjadi sorotan akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Berbagai temuan kasus di Batam, Lombok, hingga tingkat nasional menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan titik SPPG.
Aparat penegak hukum masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan program tersebut kembali berjalan sesuai tujuan awalnya, yaitu meningkatkan gizi masyarakat Indonesia.









