Bahananews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memerintahkan agar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyudono, Kabupaten Ponorogo, segera dipindahkan ke lokasi baru. Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap petunjuk teknis pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan bahwa pengelola diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk melakukan relokasi dapur ke tempat yang sesuai standar.
Relokasi dinilai wajib karena dapur tersebut berada di lantai bawah bangunan bekas rumah burung walet dan masih berdekatan dengan rumah walet aktif, yang berpotensi menimbulkan masalah sanitasi.
BGN Tegaskan Keamanan dan Higienitas Selama Masa Transisi
Pengelola Diminta Jamin Tak Ada Risiko Selama Relokasi
Selama proses pemindahan berlangsung, BGN menekankan bahwa pengelola dapur dan mitra program tetap memikul tanggung jawab penuh untuk menjaga keamanan serta kebersihan penyelenggaraan MBG.
Menurut Nanik, meskipun sebagian bangunan telah ditutup, keberadaan rumah walet aktif di sekitar dapur tetap menimbulkan potensi kontaminasi.
“Lingkungan dapur yang berdekatan dengan rumah burung walet aktif jelas tidak memenuhi prinsip dasar keamanan pangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).
Desain Dapur Tak Sesuai SOP dan Juknis BGN
Toilet hingga Alur Pangan Dinilai Bermasalah
Selain persoalan lokasi, BGN juga menemukan kekeliruan mendasar dalam desain dapur. Tata letak ruangan tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) maupun petunjuk teknis pembangunan SPPG yang telah ditetapkan.
Salah satu temuan mencolok adalah keberadaan toilet di dalam area dapur, bahkan berada tepat di depan pintu masuk. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap kebersihan makanan.
Tak hanya itu, alur distribusi bahan pangan, makanan siap saji, dan wadah makan kotor (ompreng) juga tidak tertata dengan benar. Dapur hanya memiliki dua pintu, dengan salah satunya tidak dapat digunakan, sehingga jalur masuk dan keluar bercampur.
Peralatan Bekas dan Minim Fasilitas Penunjang
BGN juga menyoroti penggunaan peralatan dapur bekas, termasuk chiller dan lemari pendingin yang tidak baru. Dapur tersebut bahkan tidak dilengkapi pemanas air untuk mencuci ompreng, yang seharusnya menjadi standar kebersihan minimum.
Dalam inspeksi tersebut, Nanik menyayangkan keputusan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo yang telah menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), meskipun kondisi lapangan tidak memenuhi ketentuan teknis.
Temuan Jadi Bahan Evaluasi Program MBG
BGN menegaskan bahwa seluruh hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar evaluasi lanjutan dan pengawasan lebih ketat ke depan. Langkah ini dilakukan agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai standar, aman, dan higienis bagi seluruh penerima manfaat.









