Bahananews.id – Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, mengusulkan adanya penguatan sanksi terhadap praktik politik uang dalam revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Salah satu poin utama yang diajukan adalah penerapan daftar hitam (blacklist) bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Menurut Herwyn, sanksi tidak cukup hanya berupa diskualifikasi dari kontestasi yang sedang berlangsung. Pelaku juga seharusnya dilarang ikut dalam pemilu berikutnya, termasuk pemilihan kepala daerah, sebagai efek jera.
Ragam Sanksi yang Diusulkan
Sanksi Kuratif dan Restoratif
Selain blacklist, Herwyn juga mengusulkan penerapan sanksi lain yang lebih komprehensif. Sanksi kuratif berupa pembatalan hasil suara bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, serta sanksi restoratif berupa rekomendasi pemungutan suara ulang.
Usulan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara 2024 akibat praktik politik uang.
Penyederhanaan Pembuktian Pelanggaran
Herwyn juga menilai bahwa mekanisme pembuktian pelanggaran selama ini terlalu berat, terutama dengan syarat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia mengusulkan agar aturan tersebut disederhanakan sehingga pelanggaran dalam skala kecil pun bisa langsung dikenai sanksi tegas.
Dengan demikian, praktik politik uang tidak lagi harus dibuktikan dalam skala besar untuk dapat ditindak.
Definisi Politik Uang Perlu Diperluas
Adaptasi terhadap Perkembangan Digital
Dalam usulannya, Herwyn menekankan pentingnya pembaruan definisi politik uang dalam RUU Pemilu. Ia menilai bahwa praktik tersebut kini tidak hanya berbentuk uang tunai atau barang fisik, tetapi juga telah merambah ke ranah digital.
Bentuk-bentuk seperti voucher elektronik, pulsa, hingga aset digital lainnya perlu dimasukkan sebagai bagian dari kategori politik uang.
Modus Baru Harus Diantisipasi
Perubahan pola transaksi ini menunjukkan bahwa pelaku politik uang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi. Oleh karena itu, regulasi juga harus mampu mengantisipasi berbagai modus baru agar penegakan hukum tetap efektif.
Politik Uang Masih Jadi Ancaman Serius
Data dari Bawaslu menunjukkan bahwa politik uang menjadi salah satu sumber kerawanan utama dalam Pemilu 2024. Tercatat puluhan kasus terjadi di tingkat provinsi dan ratusan lainnya di tingkat kabupaten/kota.
Dengan kondisi tersebut, penguatan regulasi melalui RUU Pemilu diharapkan mampu menekan praktik curang serta meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.









