Polres Tanjab Timur  Pres Release Tiga Tersangka Kurir Sabu

Kamis, 8 Agustus 2024 - 13:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabtimur-
Sat Narkoba Polres Tanjab Timur melaksanakan Pres Release
ungkap kasus tindak pidana Narkotika di aula Parama Satwika polres Tanjab Timur pada hari kamis 8 Agustus 2024. Sat Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil aman tiga tersangka kasus Narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan di dampingi Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus menjelaskan. Sat Narkoba Polres Tanjab Timur kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini tiga orang  tersangka dari dua tempat yang berbeda.

Dua  tersangka berinisial  J (49) tahun dan D (26) tahun adalah warga Desa Sungai Jeruk Kecamatan Nipah Panjang, dari kedua tersangka di sita 10 paket serbuk jenis sabu seberat 94.96 gram.

Baca juga:  Polres Tanjab Timur Pres Release  Kasus Pembakaran Lahan Di Kecamatan Mendahara

Sedangkan satu tersangka lagi di bekuk di kelurahan Muara Sabak Ulu kecamatan Muara Sabak Timur berinisial WSR (21) tahun, dari tangan tersangka di sita 2 paket serbuk jenis sabu seberat 7.43 gram.

Kapolres AKBP Heri Supriawan mengatakan. Ini bukti bentuk dari polres Tanjab Timur untuk memberantas Narkoba di wilayah hukum polres Tanjab Timur, agar kedepannya kabupaten Tanjab Timur BERSINAR (Bersih Dari Narkoba).

Kapolres menuturkan, untuk sementara penangkapan hanya terhadap kurir dan pengedar. Sedangkan bandar narkoba masih dalam bidikan.

“Untuk bandar sudah dalam bidikan, sabar ya nanti kita akan sampaikan juga kepada rekan-rekan,” paparnya.

Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjab Timur, apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana Narkotika, dapat segera laporkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur.

Baca juga:  Kurir Sabu Anak Dibawah Umur Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjab Timur

Ketiga tersangka di kena pasal 114 ayat(2) dan pasal 112 ayat(2) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit 1 milyar dan maksimal 10 milyar rupiah.(09).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Kurir Sabu Anak Dibawah Umur Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjab Timur
Polres Tanjab Timur Pres Release  Kasus Pembakaran Lahan Di Kecamatan Mendahara
Hasil Operasi Patuh 2024 Polres Tanjabtim, Tindak 330 Pelanggaran

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 21:58

Tim Pemenangan Dilla – MT Kecamatan Geragai Resmi Di Kukuhkan

Rabu, 18 September 2024 - 18:58

18 Program Unggulan Dilla – MT Hasil Rumusan Aspirasi Nyata Warga Tanjab Timur

Rabu, 18 September 2024 - 16:55

Romi – Sudirman Akan Lantik Tim Sukses Kabupaten Merangin dan 25 Tim Sayap

Rabu, 18 September 2024 - 06:38

18 Program Unggulan Kerja Nyata MERATA Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Dilla – MT

Senin, 16 September 2024 - 12:01

Calon Bupati Hj Dilla Hich Hadiri Acara Kontes Dangdut Sadu (KDS)

Sabtu, 14 September 2024 - 20:05

Persyaratan Administrasi Dua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Dinyatakan Lengkap

Jumat, 13 September 2024 - 18:50

Romi – Sudirman Konsolidasi Partai Gelora

Selasa, 10 September 2024 - 17:49

Nobar Timnas Indonesia VS Australia di Posko Pemenangan Cagub Jambi Romi Hariyanto Bertabur Hadiah Doorprize

Berita Terbaru