Bahananews.id – Kepolisian Republik Indonesia terus mengembangkan penyelidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang meliputi pengadaan batu bara, PT ASABRI, serta penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel. Sejumlah penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Di tengah perkembangan tersebut, Polri membuka kemungkinan memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Polisi: Pemeriksaan Semua Pihak Bergantung Kebutuhan Penyidikan
Jadwal Pemanggilan Masih Menunggu Perkembangan Kasus
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tim gabungan terus mengumpulkan alat bukti maupun keterangan dari berbagai pihak.
Menurutnya, keputusan mengenai siapa saja yang akan dipanggil, termasuk kemungkinan memeriksa Jampidsus, akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.
Selain itu, kepolisian juga memastikan akan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai tanggal pengumuman tersebut.
Pemerintah Disebut Mendukung Pemberantasan Korupsi
Budi Hermanto menegaskan bahwa upaya penanganan kasus korupsi mendapat dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga. Ia menyebut pemberantasan korupsi merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sehingga sinergi antarlembaga terus diperkuat.
Penggeledahan Dilakukan di Jakarta Selatan hingga Bogor
Polisi Sita Emas Batangan, Valuta Asing, dan Perangkat Elektronik
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi pada 8 Juli 2026.
Lokasi yang diperiksa antara lain sebuah money changer, Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, hingga sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tiga Dugaan Korupsi Jadi Fokus Penyelidikan
Kasus Batu Bara hingga Penyelesaian Utang BUMN
Ketiga perkara yang sedang ditangani meliputi dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara yang diduga berkaitan dengan terjadinya blackout, dugaan korupsi di PT ASABRI, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Febrie Adriansyah Beri Penjelasan soal Rumah Sentul dan Kafe de’Clan
Bantah Terlibat dalam Bisnis yang Sedang Diselidiki
Menanggapi berkembangnya penyidikan, Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan dirinya tidak memiliki hubungan dengan bisnis yang dikaitkan dengan Kafe de’Clan di Cipete.
Ia juga membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul yang digeledah merupakan milik pribadinya dan telah dimiliki sejak lama.
Terkait temuan uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura di rumah tersebut, Febrie menegaskan seluruh aset itu memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, ia memilih tidak memberikan penjelasan secara rinci kepada publik karena menurutnya seluruh keterangan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku selama proses penyidikan berlangsung.









